News  

Diduga Penagih Hutang Dari PT.WiraUtama Pihak Ketiga Bank Mega Pencemaran Nama Baik

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah WhatsApp-Image-2023-11-26-at-14.55.13.jpeg

dstvnewes.com – Deli serdang,
PT.wiratama Rudi, Penagih kartu kredit Bank Mega, sebagai desk collection menagih kekantor, kepada saudara nasabah bank mega.
Salam hangat nasabah Bank Mega.

sebagai nasabah kartu kredit Bank Mega.
tercatat memiliki hutang yang belum terselesaikan. karena keadaan situasi sangat sulit, tapi niat nasabah ada mau membayar kalau ada uang.

Penagih kartu kredt bank mega ini, sudah berulang kali menagih kepada saudara-saudara nasabah pada hal no wa aktif dan alamat jelas tapi bukan ditagih nya,tapi malah suka buat masalah kepada keluarga.

Penagih dari PT.Wiratama kartu kredit Bank Mega tak punya etika, tata krama atau sopan tak ada, perlu disampaikan tata cara penagihan yang dari pihak ketiga Bank Mega perlu pembinaan dari Bank Indonesia.

Rudi bagian desk collection PT.Wiratama, sudah melanggar peraturan undang undang perbankan, menagih bukan langsung nasabah Bank Mega, tapi menagih terhadap saudara saudara nasabah, dan meneror melalui telepon no ponsel 08216576xxxx.

Ini namanya pencemaran nama baik, dan mempublikasikan nasabah ke media sosial, dan mencelaki pekerjaan orang lain,serta menganggu dan merugikan pihak yang lain.

Alamat rumah nasabah masih tetap belum pindah, kenapa tak datang penagih PT. Wiratama.

PT.wiratama beralamat dikantor jakarta, sebagai penagih melalui telepon.

Mendapat sesuatu bisa dihubungi saudara saudara dari nasabah melalui melihat pertemanan feac book, baru mengajak pertemanan, menanyakan kenal nama ini, dan berapa no wa kamu, dimana pekerjaanmu, siapa atasanmu, karyawan PT.Wiratama begitulah caranya menteror pekerjaan atau cara cara membuat gaduh/ribut kepada nasabah kartu kredit.

Demi mendapat target,supaya kontrak diperpanjang, terpaksa Pihak PT.Wuratama melakukan supaya mau nasabah itu membayar hutang kartu kredit kepada Bank Mega.

Hal ini diatur salam surat edaran Bank indonesia Nomor 11/10/DASP tanggal 13 April 2009, Perihal Penyelenggaraan kegiatan alat Pembayaran6 dengan menggunakan kartu kredit.
Pada salah satu poin,terdapat aturan tentang tempat penagihan utang oleh debt collector.

Penagihan hanya dapat dilakukan ditempat alamat Penagihan atau domisili pemegang kartu kredit.
Apa aturan itu sudah tidak ada lagi.

Diminta Bank Indonesia menindak lanjuti Bank Mega, melakukan jasa penagihan kepada PT.Wiratama melanggar undang undang perbankan dan merugikan kepada pihak yang lain serta pencemaran nama baik orang.

Romson nainggolan,Amd.

Romson nainggolan,Amd.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *