dstvnews.com Tanjung Morawa]] Pengerjaan pengerasan jalan atau halaman menggunakan paving block perlu memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) atau dulu dikenal sebagai IMB, tergantung pada skala dan lokasi pekerjaan tersebut.
Secara umum, aturan perizinan didasarkan pada PP No. 16 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa setiap kegiatan membangun, mengubah, atau merawat bangunan gedung wajib memiliki PBG.
Hasil pantauan awak media dstvnews.com dilokasi RS Dhillon jalan dahlan tanjung/jalan tirta deli dusun II Desa Tanjung Morawa A Kecamatan Tanjung Morawa ada aktivitas pengerjaan perluasan/penambahan pagar dan pengerasan lantai yang digunakan sebagai lahan parkiran diduga melakukan pemasangan paving block.
aktivitas pengerjaan tersebut tanpa ada izin persetujuan bangunan dan gedung PBG, Hanya menggunakan KRK Keterangan rencana kabupaten.
Secara hukum, pengerjaan penambahan pagar dan pengerasan lahan tidak cukup hanya dengan KRK (Keterangan Rencana Kabupaten). KRK hanyalah dokumen informasi mengenai rencana tata kota (seperti garis sempadan dan zonasi) dan merupakan syarat awal untuk mengajukan izin konstruksi yang sebenarnya.
Berikut poin-poin penting yang perlu diperhatikan:
Wajib Memiliki PBG: Pembangunan pagar, terutama jika memiliki pondasi permanen atau mengubah struktur/luas bangunan, wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) (pengganti IMB).
Fungsi KRK: KRK hanya memberikan panduan teknis agar pagar Anda tidak melanggar batas jalan atau saluran air publik. KRK bukan merupakan izin pelaksanaan pengerjaan fisik di lapangan.
Risiko Tanpa PBG: Jika Anda hanya memegang KRK dan langsung memulai pengerjaan, bangunan tersebut dapat dianggap ilegal. Sanksinya mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga perintah pembongkaran paksa oleh pemerintah daerah.
Berikut rincian kapan paving block butuh izin PBG:
1. Kapan Harus Ada PBG?
Proyek Komersial/Fasilitas Umum: Jika pengerasan paving block dilakukan untuk area parkir komersial, jalan perumahan, trotoar publik, atau area yang terintegrasi dengan bangunan utama (seperti area parkir ruko, gudang, atau perkantoran), maka PBG wajib ada.
Pengubahan Struktur/Drainase: Jika pemasangan paving block mengubah fungsi lahan (misalnya mengubah taman terbuka hijau menjadi lahan parkir padat) atau mempengaruhi sistem drainase lingkungan, izin sangat diperlukan.
2. Kapan Tidak Perlu PBG?
Renovasi Kecil/Perawatan Rumah Tinggal: Jika hanya merawat atau mengganti paving block yang rusak pada halaman rumah tinggal sendiri (tidak menambah luas bangunan atau mengubah fungsi utama lahan), umumnya tidak memerlukan izin PBG baru.
Kesimpulan:
Jika melakukan pemasangan paving block berskala besar (proyek komersial/umum) atau pengerjaan yang signifikan (misalnya pengerasan area parkir, jalan lingkungan), harus mengurus PBG melalui sistem SIMBG. Jika pengerjaan hanya perbaikan kecil di halaman rumah pribadi, biasanya cukup melapor ke pengurus lingkungan setempat (RT/RW).
Retribusi PBG Merupakan bagian dari Sumber PAD Pemerintah Kabupaten Deli Serdang Yang sedang gencar gencarnya menargetkan peningkatan dari pendapatan asli daerah.
Saat awak media coba melakukan konfirmasi ke pihak manajemen RS Dhillon tidak ada di tempat.
Red.





