Berita  

Diduga Hindari Konfirmasi Wartawan, Kepala Desa Sei Karang Bersama Sekdes dan Bendahara tak masuk kantor

DELI SERDANG | dstvnews.com. // .Suasana Kantor Desa Sei Karang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, tampak sepi dan kosong , pada hari jumat pukul 9.30 wib dari para pejabat utama desa. Kepala Desa Muhammad Nur, Sekretaris Desa, dan Bendahara tak tampak batang hidungnya.24/10/2025

Sehari sebelumnya, wartawan dstvnews.com sudah menghubungi dan memberitahukan langsung kepada Kepala Desa Muhammad Nur bahwa tim media akan datang untuk melakukan konfirmasi terkait penggunaan Dana Desa tahun 2024.
Namun yang terjadi justru mencengangkan, kepala desa, sekdes, dan bendahara kompak tidak masuk kantor.

Dari keterangan salah seorang Kepala Dusun berinisial S, dibenarkan bahwa sejak pagi tidak ada pejabat desa yang hadir di kantor.
Wartawan yang tetap melanjutkan tugas jurnalistiknya mencoba menemui perangkat desa bagian Kaur Umum bernama Nuri, untuk meminta penjelasan soal anggaran Dana Desa tahun 2024.

Namun, jawaban Nuri terkesan ngawur, asal-asalan, dan tidak memahami substansi pertanyaan.
Saat ditanya mengenai bidang sarana dan prasarana, Nuri menjawab dengan nada tinggi dan arogan

Pernyataan itu bukan hanya menunjukkan minimnya pemahaman aparatur desa terhadap keuangan publik, tetapi juga sikap tidak hormat terhadap tugas wartawan sebagai kontrol sosial.

Masih menurut Nuri, jumlah penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Sei Karang sekitar 30 orang, disertai jawaban enteng, “Kalau tak salah, ada lah 30 orang lah.”
Sementara anggaran operasional desa, kata Nuri, digunakan untuk membeli speaker aktif, kipas angin, komputer, kertas, dan mengecat kantor desa.

Menariknya, ketika wartawan mencoba meluruskan bahwa bidang sarana prasarana seharusnya diarahkan ke pembangunan fisik, bukan sekadar pembelian perlengkapan kantor, Nuri justru menjawab dengan nada menantang dan angkuh.

Lebih ironis lagi, ketika Kepala Desa Muhammad Nur dihubungi via telepon dan WhatsApp, tak satu pun direspons.
Alasan klasik pun muncul — disebut bahwa kepala desa memiliki urusan keluarga, sedangkan sekdes dan bendahara sedang rapat di kantor Camat Galang.

Perilaku seperti ini jelas mencederai semangat pelayanan publik dan menimbulkan pertanyaan besar:
Ada apa sebenarnya di balik ketidakhadiran serentak para pejabat Desa Sei Karang saat wartawan datang untuk konfirmasi anggaran?

Ketiadaan transparansi dan sikap menghindar semacam ini patut diduga sebagai bentuk ketidakterbukaan terhadap pengelolaan Dana Desa tahun 2024.
Apalagi, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa diwajibkan bersikap transparan, akuntabel, dan disiplin dalam melaksanakan tugas pemerintahan.

Wartawan dstvnews.com menegaskan, perilaku Kepala Desa Sei Karang Muhammad Nur, dan perangkatnya ini merupakan bentuk pembohongan publik dan pelanggaran etika jabatan.
Oleh karena itu, Bupati Deli Serdang dan Camat Galang diminta segera menindak tegas oknum kepala desa yang terkesan main-main dengan tanggung jawabnya terhadap masyarakat.

Kepala desa adalah pemimpin yang digaji dari uang rakyat.
Jika sudah menghindar dari konfirmasi publik, arogan, dan tidak disiplin hadir di kantor, maka layak dipertanyakan kelayakan moral dan integritasnya sebagai pemimpin desa.

Romson nainggolan, Amd.