Deli Serdang _ dstvnews.com /
Perwakilan Warga masyarakat Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, pada Rabu (26/11/2025) resmi melaporkan Kepala Desa Aras Kabu ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Lubuk Pakam. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) mulai tahun 2019 hingga 2024.
Dalam laporan yang disampaikan, warga menduga adanya penyalahgunaan anggaran yang dinilai tidak transparan serta berpotensi merugikan keuangan negara.
Tak hanya persoalan anggaran, masyarakat juga menyoroti gedung serbaguna Desa Aras Kabu yang hingga kini belum memiliki kejelasan peruntukan dan belum memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, meskipun pembangunan gedung tersebut bersumber dari keuangan desa.
Warga menekankan bahwa laporan ini dibuat sebagai bentuk kepedulian terhadap pengelolaan keuangan desa serta transparansi pemerintahan di tingkat desa.
Kami ingin seluruh penggunaan dana desa dapat dipertanggungjawabkan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi, ujar salah seorang perwakilan warga saat dikonfirmasi.
Masyarakat berharap Kejaksaan Negeri Deli Serdang segera melakukan proses pemeriksaan dan penyelidikan terhadap laporan dugaan korupsi tersebut demi penegakan hukum dan keadilan bagi warga Desa Aras Kabu.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejari Deli Serdang, belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang masuk.
Romson nainggolan, Amd






