Deli Serdang – dstvnews.com
Keberadaan Pabrik Indo Cafe yang berlokasi di Jalan Sultan Serdang, Gang Tambak Rejo, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, menuai sorotan keras dari masyarakat setempat. 23/1/2026
Pabrik tersebut diduga kuat melakukan sejumlah pelanggaran serius yang berdampak langsung terhadap kenyamanan warga, keselamatan pengguna jalan, serta ketertiban umum.
Warga di sekitar lokasi pabrik mengeluhkan bau tak sedap yang menyengat dan diduga berasal dari aktivitas produksi Pabrik Indo Cafe. Bau tersebut kerap muncul pada jam-jam tertentu dan dinilai sangat mengganggu aktivitas sehari-hari masyarakat, bahkan dikhawatirkan berdampak terhadap kesehatan.
Dugaan pencemaran lingkungan ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam Pasal 98, pelaku pencemaran lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana berat berupa:
Pidana penjara, dan
Denda minimal Rp3 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.
Namun hingga saat ini, masyarakat menilai belum ada tindakan tegas dari instansi terkait terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang di lakukan perusahaan tersebut
Ironisnya, pabrik tersebut juga tidak memasang plang atau papan nama perusahaan di area operasional. Hal ini dinilai melanggar prinsip transparansi dan identitas badan usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Ketiadaan plang perusahaan memunculkan tanda tanya besar terkait legalitas usaha, kelengkapan perizinan, serta lemahnya pengawasan dari pihak berwenang terhadap aktivitas pabrik tersebut.
Selain persoalan lingkungan dan legalitas, aktivitas operasional pabrik juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Karna Sejumlah truk fuso bermuatan cangkang terlihat parkir dan mengantri di badan jalan umum.
Kondisi ini menyebabkan:
Terganggunya fungsi jalan,
Terhambatnya arus lalu lintas,
Meningkatnya risiko kecelakaan bagi pengguna jalan.

Warga mengaku sering mengalami kemacetan dan merasa tidak aman saat melintas di sekitar lokasi pabrik.
Warga Desak Bupati Deli Serdang ,Bertindak Tegas
Atas sederet dugaan pelanggaran tersebut, agar segera mengambil langkah tegas dengan memerintahkan dinas-dinas terkait, di antaranya:
Dinas Lingkungan Hidup,
Dinas Perhubungan,
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP),
untuk melakukan penertiban, pemeriksaan perizinan, serta penegakan hukum secara menyeluruh.
Langkah tegas dinilai penting agar hukum tidak terkesan tumpul ke atas dan kehadiran industri tidak mengorbankan hak-hak masyarakat sekitar.
Jika dibiarkan berlarut-larut, dugaan pelanggaran ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk serta mencerminkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap aktivitas industri di Kabupaten Deli Serdang.
Hukum harus ditegakkan, lingkungan harus dilindungi, dan kenyamanan warga tidak boleh dikorbankan.
Tim









