Dinas Dukcapil berkolaborasi dengan Pengadilan Agama Kelas 1 A Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan

Deli Serdang – dstvnews.com
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Deli Serdang berkolaborasi dengan Pengadilan Agama Kelas IA Lubuk Pakam serta Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang melaksanakan Pelayanan Administrasi Kependudukan dalam rangka Pelayanan Terpadu Sidang Itsbat Nikah Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan setelah melalui sejumlah tahapan persiapan dan berlangsung pada Jumat, 19 Desember 2025.

Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang, Cristina Helen Siagian, S.Sos, memaparkan bahwa kerja sama antara Disdukcapil dengan Kementerian Agama telah dilakukan secara terstruktur dan berkelanjutan. Adapun tahapan kegiatan meliputi pendataan calon peserta Itsbat Nikah dari Kecamatan Sunggal dan Kecamatan Hamparan Perak yang dilaksanakan pada 30 Oktober hingga 3 November 2025.

Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi dan verifikasi calon peserta Itsbat Nikah di Kecamatan Hamparan Perak pada 4 November 2025, serta sosialisasi dan verifikasi calon peserta di Kecamatan Sunggal pada 5 November 2025.

Pelayanan Terpadu Sidang Itsbat Nikah ini, dinilai sangat penting karena memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, khususnya pasangan suami istri yang telah lama menikah namun belum memiliki dokumen pernikahan yang sah secara hukum. Melalui kegiatan ini, pasangan suami istri beserta anak-anak mereka memperoleh perlindungan serta kepastian hukum dari negara.

Dalam hal ini, peran Disdukcapil adalah memastikan bahwa pasangan yang telah memperoleh penetapan itsbat nikah dari Pengadilan Agama dan menerima buku nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA), selanjutnya dapat langsung memperoleh dokumen administrasi kependudukan, di antaranya Kartu Keluarga dengan status perkawinan tercatat, Akta Kelahiran anak, KTP elektronik (KTP-el), serta Kartu Identitas Anak (KIA).

Melalui kegiatan terpadu ini, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang berharap dapat meningkatkan tertib administrasi kependudukan sekaligus memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan terpadu bagi masyarakat.
(Ahmad yani ginting)