dstvnews.com Deli Serdang-Program Deli Serdang Sehat merupakan Komitmen Pemerintah Kabupaten Deli Serdang Tidak ada yang boleh merusak citra Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang untuk bertransformasi menjadi daerah yang lingkungannya bersih dan sehat, terutama dari persoalan sampah.
Apalagi, kebersihan merupakan salah satu fokus utama Pemkab Deli Serdang di bawah pemerintahan Bupati, dr H Asri Ludin Tambunan dan Wakil Bupati, Lom Lom Suwondo SS, dan tertuang dalam salah satu misi dari empat misi besar pembangunan Deli Serdang, yakni Sehat Lingkungannya.
Salah satu upaya yang terus dilakukan untuk mewujudkan misi Sehat Lingkungannya itu, Pemkab Deli Serdang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan pemerintah kecamatan, langsung turun tangan untuk penertiban tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal, dan melakukan pengawasan ketat terhadap pembuangan-pembuangan sampah liar.
“Kami siap mendukung penuh pemerintah kecamatan se-Kabupaten Deli Serdang dalam menindak pelaku pembuangan sampah liar. Setiap pelanggaran akan kami proses sesuai ketentuan. Kami mengajak warga untuk tertib dan bekerja sama demi menjaga kebersihan lingkungan,” tegas Kasatpol PP Deli Serdang, Marjuki SSos MAP, Rabu (3/12/2025).
Terpisah, Kasi Trantib Kecamatan Tanjung Morawa, Adi Saputra Sirait menjelaskan, pihaknya bersama personil Satpol PP telah menertibkan pembuangan sampah liar di beberapa titik yang ada di Kecamatan Tanjung Morawa, seperti di jalan lintas tanjung morawa-lubuk pakam pasar baru Dusun I Desa Tanjung Morawa-A Tepatnya di bawah JPO Jembatan Penyeberangan Orang depan sekolah swasta bersubsidi dan dilokasi jalan sultan serdang Pasar IX Desa Buntu Bedimbar Depan Rumah Sakit Ibu dan Anak RSIA Maharani dan Tugas ini akan terus menerus dijalankan untuk menjaga lingkungan selalu bersih tanpa sampah”.
Lebih lanjut disampaikan “Praktik pembuangan sampah secara liar tersebut sudah meresahkan masyarakat karena menyebabkan bau tidak sedap, mencemari lingkungan, serta memicu risiko penyakit, Tindakan seperti itu tidak boleh berlanjut karena bertentangan dengan aturan kebersihan dan sangat merugikan warga, Kami bersama Satpol PP bertindak cepat karena laporan masyarakat sudah sangat jelas. Pembuangan sampah secara liar harus dihentikan. Ini merusak lingkungan dan tidak bisa lagi ditoleransi,” tegas Kasi Trantib.
Kepada masyarakat diimbau agar tidak lagi membuang sampah secara sembarangan.
“Jika warga tidak tahu harus membuang sampah kemana, silakan jumpai Kepala Desa. Nanti akan didata untuk menjadi Wajib Retribusi Sampah (WRS), sehingga sampah dapat diangkut secara teratur. Dengan begitu, lingkungan kita menjadi lebih tertib dan lebih sehat,” ujar Adi Saputra Sirait.
Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, lanjut Kasi Trantib, sangat penting. Sistem pengangkutan sampah yang resmi ada di kecamatan agar kebersihan wilayah tetap terjaga.
Hasil Pantauan awak media dilapangan, Personil Satpol PP selama melakukan penjagaan TPS Liar di 2 lokasi tersebut sudah melakukan tangkap tangan warga yang membuang sampah secara sembarangan lebih kurang berjumlah 10 orang selanjutnya dilakukan pendataan dan membuat pernyataan tertulis, jika terbukti kembali melakukan pembuangan sampah secara liar akan diproses dengan regulasi/aturan yang berlaku sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah.
Hal Tersebut menjadi bukti komitmen dan kontribusi besar yang di berikan satuan polisi pamong praja Satpol PP kabupaten Deli Serdang dalam rangka mensukseskan Program program pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk mewujudkan Lingkungan yang sehat bebas dari sampah.
Red.






