dstvnews news. com Tanjung Morawa-Dewan eksekutif Anak Cabang Yayasan Masyarakat pelestari Lingkungan Indonesia Kecamatan Tanjung Morawa melayangkan protes Sehubungan dengan adanya aktivitas Pekerjaan yang dilakukan dengan menggunakan bahan bahan berasal dari material alam oleh PT. Aneka Bangun Persada di Jalan Tambak Rejo Desa Buntu Bedimbar Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.
Dewan eksekutif Anak Cabang Yayasan Masyarakat pelestari Lingkungan Indonesia Kecamatan Tanjung Morawa Menyampaikan Protes dan Keberatan yang mendasar terkait dampak lingkungan ditimbulkan oleh aktivitas operasional pekerjaan tersebut diatas.
Adapun hal-hal yang menjadi pokok keberatan sebagai berikut:
1.Aktivitas operasional pekerjaan yang menggunakan material alam patut untuk diduga telah mengakibatkan dampak lingkungan pencemaran udara.
2.Dampak dari aktivitas Operasional kenderaan angkutan dikhawatirkan menimbulkan kebisingan yang dapat mengganggu ketenteraman, kenyamanan dan kesehatan warga yang terdampak.
3.Patut untuk diduga sumber material alam untuk penimbunan berasal dari Galian C Liar, Bahwa Hal Tersebut Terbukti Melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dan Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No.4 Tahun 2009 Tentang Minerba).
Berdasarkan Hasil penelusuran dan wawancara awak media, Yayasan Masyarakat Pelestari Lingkungan Indonesia Kecamatan Tanjung Morawa Mendesak PT. Aneka Bangun Persada untuk segera melakukan Langkah-Langkah Konkret Sebagai berikut:
1.Menghentikan sementara aktivitas operasional pekerjaaan menggunakan material alam sebelum adanya perbaikan sistem penanganan dampak lingkungan.
2.Melakukan evaluasi dan perbaikan menyeluruh terhadap aktivitas yang berdampak terhadap lingkungan sesuai dengan aturan yang berlaku.
3.Melakukan Pemulihan Lingkungan yang terdampak akibat adanya aktivitas pekerjaan.
“Untuk itu Manajemen PT. Aneka Bangun Persada agar Segera memberikan Tanggapan dan solusi nyata atas keluhan yang disampaikan, Jika masih Tetap Beroperasi/melakukan aktivitas tersebut setelah surat ini dilayangkan, maka selanjutnya kami akan Mengambil Langkah dan Upaya Hukum Serta Mendesak Aparat Penegak Hukum untuk Melakukan Penindakan sesuai Aturan/Regulasi Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik indonesia”Ucap Rasyid Wakil Ketua Mapel Tanjung Morawa.
Red.






