Diduga CV. Melpura Jaya Teknik Beroperasi Tanpa Izin PBG dan Lingkungan, Pemkab Deli Serdang Diminta Bertindak Tegas

DELI SERDANG – dstvnews.com /
CV. Melpura Jaya Teknik diduga menjalankan aktivitas usaha tanpa mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta dokumen lingkungan hidup. Keberadaan perusahaan yang berada di Jalan Medan–Lubuk Pakam, Gang Madirsan, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, kini menjadi sorotan masyarakat dan awak media, Jumat (22/5/2026).

Perusahaan yang disebut bergerak di bidang produksi dan bubut alat-alat mesin tersebut diduga belum melengkapi berbagai dokumen perizinan yang diwajibkan pemerintah, khususnya terkait legalitas bangunan usaha dan izin lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saat wartawan mendatangi lokasi pabrik untuk melakukan konfirmasi terkait legalitas usaha dan izin operasional, pihak perusahaan tidak dapat memberikan penjelasan resmi. Salah seorang pekerja di lokasi hanya menyampaikan bahwa pemilik perusahaan sedang berada di luar kota.
“Bos lagi keluar kota,” ujar seorang pekerja singkat kepada wartawan.
Selain itu, Kepala Desa Bangun Sari juga mengaku pihak perusahaan tidak pernah melakukan koordinasi maupun pengurusan administrasi ke kantor desa sejak perusahaan beroperasi di wilayah tersebut.

“Tidak pernah datang ke kantor desa untuk pengurusan administrasi apa pun,” ungkap Kepala Desa Bangun Sari saat dikonfirmasi wartawan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait legalitas operasional perusahaan. Pasalnya, setiap bangunan usaha maupun kegiatan industri diwajibkan memenuhi ketentuan hukum terkait izin bangunan dan dokumen pengelolaan lingkungan hidup sebelum beroperasi.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap bangunan gedung yang digunakan untuk kegiatan usaha wajib memiliki persetujuan resmi dari pemerintah daerah sebelum digunakan.
Sementara itu, terkait perlindungan lingkungan hidup, setiap kegiatan industri juga diwajibkan memiliki dokumen lingkungan berupa:
AMDAL, UKL -UPL atau SPPL

sesuai skala usaha dan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Ketentuan tersebut diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
serta berbagai aturan turunan dalam sistem perizinan berbasis risiko.

Apabila terbukti menjalankan usaha tanpa dokumen lingkungan dan izin bangunan yang sah, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga penutupan operasional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat pun meminta Pemerintah Kabupaten Deli Serdang tidak tutup mata terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Warga mendesak Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan agar segera memerintahkan:
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),
Dinas Lingkungan Hidup,
serta Satpol PP Kabupaten Deli Serdang,
untuk turun langsung melakukan pemeriksaan ke lokasi dan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran perizinan.

Warga menilai penegakan aturan harus dilakukan secara adil tanpa pandang bulu demi menjaga ketertiban tata ruang, keselamatan lingkungan, serta kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang telah patuh terhadap regulasi pemerintah.

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Deli Serdang di bawah kepemimpinan Bupati dr. H. Asri Ludin Tambunan benar-benar serius melakukan penataan kawasan industri dan usaha di wilayah Tanjung Morawa yang dinilai mulai menjamur tanpa pengawasan maksimal.
(Romson Nainggolan, Amd.)