Keluarga Korban Berharap Polsek Binjai Timur Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan iPhone Senilai Rp22 Juta

BINJAI – dstvnews.com /

Keluarga korban berharap penyidik Polsek Binjai Timur segera menggelar perkara atas laporan dugaan perusakan sebuah telepon seluler iPhone senilai sekitar Rp22 juta. Harapan tersebut disampaikan setelah seluruh tahapan pemeriksaan awal terhadap para pihak disebut telah dilakukan.

Menurut keterangan keluarga korban, laporan polisi telah diterima dan saat ini masih dalam proses penyidikan. Korban, orang tua korban, serta sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik. Sementara itu, pihak terlapor juga telah menjalani pemeriksaan sebagai bagian dari proses penyidikan pada Sabtu (4/7/2026).

Selain memeriksa para pihak, penyidik juga telah menerima barang bukti berupa iPhone yang diduga mengalami kerusakan beserta dokumen pendukung lainnya untuk kepentingan pembuktian.

Pihak keluarga mengatakan hingga kini mereka masih menunggu perkembangan penanganan perkara. Berdasarkan komunikasi dengan penyidik, kasus tersebut masih berproses dan direncanakan akan segera memasuki tahapan gelar perkara sebagai bagian dari mekanisme penanganan perkara pidana.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap penyidik dapat menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Harapan kami, ada kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar perwakilan keluarga korban.

Keluarga korban juga berharap kepolisian dapat terus menyampaikan perkembangan penyidikan melalui mekanisme yang berlaku, sehingga masyarakat memperoleh kepastian bahwa setiap laporan yang disampaikan ditangani secara adil, profesional, dan sesuai prosedur hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih berlangsung di Polsek Binjai Timur dan pihak keluarga masih menunggu hasil gelar perkara sebagai tindak lanjut penanganan kasus tersebut.

Reporter: Romson Nainggolan, A.Md.