DELI SERDANG – dstvnews.com
Batalnya penyerahan Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama almarhumah Sinik Br Ginting yang sebelumnya telah disepakati melalui mediasi di Kantor Camat STM Hilir menuai kritik dari Ketua Umum Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan (AMPK), Rahman JP Hutabarat.
Agenda penyerahan SKT yang dijadwalkan berlangsung di Kantor Desa Talapeta, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis (9/7/2026) pukul 10.00 WIB, tidak terlaksana sesuai kesepakatan.
Rahman mempertanyakan ketidakhadiran Camat STM Hilir Sandi Sihombing dan Kapolsek Talun Kenas AKP Ronald P. Manullang dalam agenda tersebut. Menurutnya, kesepakatan penyerahan SKT sebelumnya telah dituangkan dalam berita acara hasil mediasi dan ditandatangani oleh seluruh pihak yang terlibat.
“Masyarakat tentu berhak bertanya mengapa kesepakatan yang sudah dibuat justru tidak terlaksana. Jangan sampai muncul kesan bahwa keputusan yang telah disepakati bisa berubah tanpa penjelasan yang memadai. Kondisi seperti ini hanya akan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemerintahan,” ujar Rahman kepada wartawan.
Rahman juga menyampaikan dugaan pribadinya bahwa terdapat pihak-pihak yang diduga memengaruhi batalnya pelaksanaan penyerahan SKT tersebut. Dugaan tersebut merupakan pernyataan narasumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Sebelumnya, pada Senin (6/7/2026), AMPK menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Camat STM Hilir. Setelah melalui proses mediasi, disepakati bahwa SKT atas nama almarhumah Sinik Br Ginting akan diserahkan kepada Nuah Barus, yang sebelumnya mendampingi almarhumah dalam proses pengurusan administrasi.
Kesepakatan itu dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Camat STM Hilir, Kapolsek Talun Kenas, Kepala Desa Talapeta, perwakilan AMPK, serta pihak-pihak terkait. Penyerahan dokumen dijadwalkan berlangsung pada Kamis (9/7/2026), namun hingga waktu yang ditentukan tidak terlaksana.
Rahman menilai kegagalan menjalankan hasil mediasi berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Kesepakatan seharusnya menjadi komitmen yang dihormati. Jika memang terdapat kendala hukum atau administrasi, masyarakat berhak memperoleh penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi,” katanya.
Menurut Rahman, persoalan yang diperjuangkan bukan sekadar pengembalian selembar dokumen, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, pelayanan publik, dan konsistensi pemerintah dalam menjalankan hasil mediasi yang telah disepakati bersama.
Ia menjelaskan, SKT tersebut diserahkan pada Januari 2024 melalui Kaur Pemerintahan Desa Talapeta, Cipta Tarigan, sebagai persyaratan administrasi pemecahan surat setelah transaksi jual beli tanah. Beberapa waktu kemudian, pemilik SKT, almarhumah Sinik Br Ginting, meninggal dunia sehingga proses administrasi tidak dapat dilanjutkan.
Menurut Rahman, hingga kini dokumen tersebut belum dikembalikan kepada pihak yang dinilai berhak menerimanya.
Sementara itu, Kepala Desa Talapeta, Manase Barus, sebelumnya menjelaskan kepada wartawan bahwa dirinya belum dapat menyerahkan SKT tersebut karena ada pihak lain yang mengaku sebagai keluarga almarhumah dan menyatakan keberatan apabila dokumen diserahkan kepada Nuah Barus. Pihak tersebut juga mengklaim memiliki kepentingan atas dokumen dimaksud.
Saat dikonfirmasi, Camat STM Hilir Sandi Sihombing belum bersedia memberikan keterangan karena mengaku sedang menghadiri rapat di tingkat kabupaten.
Sedangkan Kapolsek Talun Kenas AKP Ronald P. Manullang mengatakan dirinya lupa dengan jadwal agenda tersebut. Meski demikian, ia mengaku telah menugaskan anggotanya untuk menghadiri kegiatan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, penyelesaian persoalan SKT atas nama almarhumah Sinik Br Ginting masih belum mencapai titik akhir.
(Nando Ginting)






