Diduga Hanya Tutup Sementara, Warga Minta Arena Judi Tembak Ikan di Desa Kota Pari Ditutup Permanen

SERDANG BEDAGAI – dstvnews.com
Sejumlah aktivis anti-perjudian yang terdiri dari unsur LSM dan wartawan melakukan investigasi ke lokasi yang diduga selama ini menjadi arena judi tembak ikan di Dusun IV, Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (30/5/2026).

Investigasi tersebut dilakukan untuk memastikan apakah lokasi perjudian yang sebelumnya ramai diberitakan telah ditutup secara permanen atau hanya menghentikan aktivitasnya untuk sementara waktu.

Saat berada di lokasi, tim memperoleh keterangan dari sejumlah warga yang menyebutkan bahwa aktivitas perjudian tembak ikan memang sudah tidak lagi beroperasi. Namun demikian, warga menyoroti keberadaan mesin-mesin judi yang masih tersimpan di dalam gubuk yang selama ini digunakan sebagai arena perjudian.

Menurut warga, apabila lokasi tersebut benar-benar telah ditutup oleh aparat penegak hukum, seharusnya seluruh mesin perjudian telah disita dan diamankan oleh pihak kepolisian.

Keberadaan alat-alat perjudian yang masih berada di lokasi menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat bahwa aktivitas tersebut sewaktu-waktu dapat kembali beroperasi.

“Kalau memang sudah ditutup total, seharusnya mesin-mesin judi itu sudah diangkat dan diamankan oleh pihak kepolisian. Kami khawatir kalau alatnya masih ada, aktivitas judi bisa buka lagi kapan saja,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Warga juga mempertanyakan keseriusan aparat dalam memberantas praktik perjudian yang selama ini dinilai meresahkan masyarakat. Mereka menilai penutupan permanen tidak cukup hanya dengan menghentikan aktivitas operasional, tetapi harus disertai penyitaan alat perjudian serta proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Selain itu, masyarakat berpendapat bahwa gubuk yang selama ini dijadikan lokasi perjudian perlu dibongkar agar tidak kembali dimanfaatkan untuk aktivitas serupa di masa mendatang.
Di kalangan warga bahkan muncul dugaan bahwa penghentian aktivitas perjudian tersebut hanya bersifat sementara setelah maraknya pemberitaan media yang menyoroti keberadaan arena judi tembak ikan di wilayah tersebut.

“Jangan sampai setelah situasi tenang dan pemberitaan mereda, aktivitas judi itu beroperasi lagi. Kami ingin ada kepastian bahwa lokasi tersebut benar-benar ditutup permanen,” kata warga lainnya.

Meski demikian, warga Dusun IV Desa Kota Pari mengaku bersyukur karena aktivitas perjudian yang selama ini meresahkan lingkungan mereka kini sudah tidak terlihat beroperasi. Mereka menilai kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat menjadi lebih baik dibandingkan sebelumnya.

Menurut informasi yang diperoleh, Kepala Desa Kota Pari juga telah beberapa kali menyurati instansi terkait mengenai keberadaan arena perjudian tersebut. Ia turut mengapresiasi peran media yang secara konsisten memberitakan persoalan itu sehingga mendapat perhatian publik dan mendorong adanya tindakan dari pihak berwenang.

Masyarakat Kecamatan Pantai Cermin kini berharap Kapolres Serdang Bedagai dan Kapolda Sumatera Utara mengambil langkah tegas dengan memastikan arena judi tembak ikan tersebut ditutup secara permanen.

Warga menegaskan bahwa penutupan permanen harus diwujudkan melalui penyitaan seluruh mesin perjudian, penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat, serta pengawasan berkelanjutan agar lokasi tersebut tidak kembali digunakan untuk praktik perjudian di kemudian hari.

Hingga berita ini diterbitkan pada Senin (1/6/2026), masyarakat masih menunggu langkah konkret dari pihak kepolisian untuk menjawab harapan warga sekaligus membuktikan komitmen dalam memberantas segala bentuk praktik perjudian di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.
(Tim)