DELI SERDANG – dstvnews.com /
Narasi dugaan teror oleh orang tak dikenal (OTK) berseragam yang sebelumnya mencuat dalam konflik lahan di kawasan Medan Sinembah, Desa Limau Manis, Kabupaten Deli Serdang, kini mulai dipertanyakan. Sejumlah fakta yang terungkap menunjukkan bahwa objek sengketa merupakan lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN I Regional I yang diduga telah dikuasai dan digarap selama lebih dari 25 tahun tanpa izin resmi dari pemegang hak 27/6/2026
Persoalan tersebut kembali menjadi perhatian publik setelah muncul klarifikasi dari pihak-pihak terkait mengenai legalitas penguasaan lahan dan dasar hukum penertiban yang dilakukan di kawasan tersebut.
Sebelumnya, Ketua Kelompok Tani berinisial US mengklaim dirinya bersama sejumlah penggarap mengalami intimidasi dan penyerobotan lahan oleh pihak tertentu. Klaim tersebut kemudian ramai diberitakan di sejumlah media.
Namun, berdasarkan klarifikasi yang disampaikan pihak Kodaeral I dan PTPN I Regional I, tuduhan tersebut dinilai tidak didukung penjelasan rinci mengenai bentuk ancaman, identitas pelaku, maupun bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Selain itu, isu mengenai dugaan surat somasi palsu yang sempat beredar juga dibantah. Kodaeral I menegaskan bahwa surat dimaksud merupakan somasi resmi yang diterbitkan oleh PTPN I Regional I sebagai bagian dari prosedur penertiban terhadap lahan HGU yang selama ini dikuasai tanpa izin.
Fakta tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, apakah peristiwa yang terjadi benar merupakan tindakan intimidasi atau justru merupakan bagian dari proses penertiban aset negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kodaeral I menjelaskan bahwa kegiatan di kawasan tersebut dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama resmi dengan PTPN I Regional I untuk pemanfaatan lahan HGU Nomor 98 dan Nomor 99 seluas sekitar 270 hektare. Lahan tersebut direncanakan mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional melalui pengembangan komoditas padi, jagung, dan kedelai.

Program itu disebut berpotensi membuka lapangan kerja bagi masyarakat sekitar sekaligus meningkatkan produktivitas pertanian dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas.
Di sisi lain, penguasaan lahan oleh sejumlah pihak selama bertahun-tahun tanpa kejelasan alas hak dinilai menjadi persoalan yang perlu diselesaikan sesuai mekanisme hukum.
Kodaeral I juga menegaskan tidak memiliki niat merampas hak masyarakat. Mereka mempersilakan siapa pun yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut untuk menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah. Apabila terbukti memiliki dasar hukum, lahan tersebut akan dikeluarkan dari area program. Sebaliknya, apabila tidak memiliki alas hak yang sah, maka penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Dalam perspektif hukum agraria, penguasaan fisik atas tanah selama puluhan tahun tidak serta-merta melahirkan hak kepemilikan. Hak atas tanah harus dibuktikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kini, perhatian publik tidak lagi hanya tertuju pada narasi dugaan “teror OTK”, tetapi juga pada persoalan legalitas penguasaan aset negara yang masih berstatus HGU. Masyarakat pun menunggu penyelesaian yang mengedepankan fakta, bukti, dan kepastian hukum agar polemik berkepanjangan ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kelompok tani yang sebelumnya menyampaikan dugaan intimidasi belum memberikan tanggapan lanjutan atas klarifikasi yang disampaikan PTPN I Regional I dan Kodaeral I. Prinsip praduga tak bersalah serta hak jawab tetap dikedepankan dalam pemberitaan ini.
(Tim)






