DELI SERDANG – dstvnews.com
Sidang perkara pidana dengan terdakwa Ronni Paslani kembali digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (18/6/2026). Dalam agenda persidangan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa membacakan nota pembelaan (pledoi) setebal 51 halaman yang berisi sejumlah keberatan terhadap tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pledoi dibacakan oleh penasihat hukum Ronni Paslani, Ardiansyah Putra Munthe, SH. Dalam pembelaannya, ia menyampaikan bahwa kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, baik terkait dugaan penyerobotan maupun dugaan pemalsuan dokumen yang menjadi pokok perkara.
Menurut Ardiansyah, unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 502 huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, tidak terpenuhi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Dalam nota pembelaannya, tim penasihat hukum menegaskan bahwa terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan menjual, menukar, menghibahkan, atau membebani dengan ikatan kredit suatu hak atas tanah negara, rumah, bangunan, usaha, tanaman, maupun pembibitan yang diketahui masih menjadi hak atau turut menjadi hak pihak lain.
“Fakta-fakta yang terungkap di persidangan tidak menunjukkan adanya perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa. Oleh karena itu, dakwaan dan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum patut untuk dikesampingkan,” ujar Ardiansyah saat membacakan pledoi di hadapan Majelis Hakim.

Atas dasar tersebut, tim penasihat hukum memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara agar membebaskan Ronni Paslani dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Sebagai alternatif, penasihat hukum juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging), karena unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan dinilai tidak terbukti.
Selain menyampaikan argumentasi hukum, Ardiansyah Putra Munthe juga mengungkapkan adanya dugaan ketidaksesuaian fakta dalam proses persidangan. Menurutnya, empat sertifikat yang dijadikan dasar atau alat uji oleh Jaksa Penuntut Umum dalam menyusun tuntutan masih menyisakan persoalan terkait keabsahan dan status hukumnya.
“Keempat sertifikat yang dijadikan dasar tuntutan tersebut masih menyisakan persoalan mengenai keabsahan dan status hukumnya, sehingga tidak dapat dijadikan dasar yang kuat untuk membuktikan dakwaan terhadap terdakwa,” tegas Ardiansyah.
Penasihat hukum juga meminta agar Majelis Hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif, termasuk keterangan para saksi dan alat bukti yang telah diajukan selama proses pemeriksaan perkara berlangsung.
Sementara itu, usai persidangan, Ronni Paslani menyampaikan harapannya agar Majelis Hakim dapat mempertimbangkan seluruh isi pledoi yang telah dibacakan oleh tim penasihat hukumnya sebelum menjatuhkan putusan.

“Saya berharap Majelis Hakim mengabulkan pledoi yang telah disampaikan penasihat hukum saya. Saya merasa menjadi korban dalam perkara ini dan memohon keadilan yang seadil-adilnya. Saya percaya Majelis Hakim akan memutus perkara ini berdasarkan fakta dan hukum yang terungkap di persidangan,” ujar Ronni Paslani kepada wartawan.
Sidang akan kembali dilanjutkan dalam waktu dekat dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atau replik atas nota pembelaan yang diajukan terdakwa. Setelah tahapan tersebut selesai, Majelis Hakim akan melanjutkan proses pemeriksaan sebelum menjatuhkan putusan akhir terhadap perkara yang tengah menjadi perhatian publik tersebut.
Perkara ini terus menjadi sorotan karena berkaitan dengan sengketa hak atas tanah yang telah berlangsung cukup lama dan melibatkan berbagai dokumen kepemilikan yang masih diperdebatkan keabsahannya dalam persidangan.
(P.limbong)









