LANGKAT – dstvnews.com /
Kasus dugaan pengerusakan dan pencurian buah kelapa sawit di Desa Sirapit, Kecamatan Sirapit, Kabupaten Langkat, kembali menjadi perhatian publik setelah tersangka Lajuardi alias Andi tidak memenuhi panggilan penyidik Polres Langkat pada Jumat (27/6/2026).
Berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Langkat berdasarkan Surat Nomor B-2043/L.2.25.3/Boh.1/05/2026 tertanggal 20 Mei 2026.
Lajuardi alias Andi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Langkat berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor SP.TAP/158/III/Reskrim tanggal 21 Maret 2025.
Perkara tersebut bermula dari laporan yang diajukan oleh korban, Darwin Besita Bangun, ke Polres Langkat sejak tahun 2022. Namun, penetapan tersangka baru dilakukan pada tahun 2025 setelah proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), penyidik menjadwalkan penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Langkat pada Rabu (24/6/2026). Namun, tersangka tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas sehingga proses pelimpahan belum dapat dilaksanakan.
Kuasa hukum pelapor, Edy Guswar, SH., MH., dalam keterangan pers tertanggal 25 Juni 2026, menyatakan bahwa berdasarkan informasi dari penyidik, Polres Langkat akan melayangkan panggilan kedua kepada tersangka sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Apabila panggilan kedua kembali tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, kami berharap penyidik Polres Langkat mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Edy Guswar.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan dari berbagai sumber, perkara yang menjerat Lajuardi alias Andi disebut berkaitan dengan sengketa kepemilikan lahan adat atau tanah ulayat seluas sekitar 43 hektare di Desa Sirapit.
Sengketa tersebut diketahui telah melalui proses peradilan hingga tingkat kasasi. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2703 K/Pdt/2023 tanggal 3 Oktober 2023, majelis hakim menolak gugatan yang diajukan oleh pihak Lajuardi alias Andi.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor 23/Pdt.G/2022/PN Stb serta putusan Pengadilan Tinggi Medan, yang menyatakan lahan sengketa merupakan milik sah kaum keturunan Sinipanteki Merga Bangun sebagai pendiri kampung.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Langkat masih menunggu pelaksanaan pemanggilan berikutnya terhadap tersangka untuk proses pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri Langkat.
Sementara itu, pihak tersangka belum memberikan keterangan resmi terkait ketidakhadirannya memenuhi panggilan penyidik.
(Arihta Sembiring)







