JPU Diduga Memaksakan Dakwaan dalam Perkara Sengketa Lahan di PN Lubuk Pakam

DELI SERDANG – dstvnews.com
Persidangan perkara dugaan pemalsuan dokumen terkait sengketa lahan seluas 3,2 hektare di Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, yang teregister dengan Nomor Perkara 469/Pdt/B/2026/PN LBP. kembali menjadi perhatian publik.

Pihak terdakwa menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Terdakwa dalam perkara tersebut adalah Roni Paslani, yang diketahui membeli lahan tersebut pada tahun 2021 dengan nilai transaksi sekitar Rp900 juta. Namun, setelah proses pembelian dilakukan, Roni dilaporkan atas dugaan penggunaan dokumen yang disebut palsu terkait alas hak kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Senin (8/6/2026), terdakwa melalui kuasa hukumnya menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkesan memaksakan dakwaan meskipun sejumlah fakta persidangan dinilai belum sepenuhnya mendukung unsur-unsur yang didakwakan.

Istri terdakwa, Siti Hanifah, yang hadir mengikuti jalannya persidangan, mengaku keberatan atas proses hukum yang menimpa suaminya. Menurutnya, selain mengalami penahanan, proses persidangan juga beberapa kali mengalami penundaan, sehingga menimbulkan pertanyaan dari pihak keluarga.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Endra Hermawan, SH, MH tersebut turut mendengarkan keterangan terdakwa. Dalam keterangannya, Roni Paslani menjelaskan bahwa setelah melunasi pembelian lahan, dirinya melakukan penimbunan terhadap kawasan rawa tersebut, dengan biaya yang diklaim mencapai sekitar Rp6 miliar.

Menurut pengakuannya di persidangan, tidak lama setelah pekerjaan penimbunan selesai dilakukan, dirinya dilaporkan oleh Josua Mampe Simanjuntak, ke Polda Sumatera Utara. Laporan tersebut berkaitan dengan klaim kepemilikan lahan yang disebut dimiliki oleh pihak lain, yakni Benny Susi dan rekan-rekannya.

Dalam laporan tersebut, Roni dituduh menggunakan Surat Keterangan (SK) Camat yang diduga palsu, sebagai dasar atau alas hak dalam proses pembelian lahan.

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Roni Paslani ditangkap oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Subdirektorat Harta Benda (Harda) Polda Sumatera Utara pada 27 Februari 2026.

Setelah menjalani masa penahanan selama 14 hari, berkas perkara kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam untuk proses penuntutan.

Kuasa hukum terdakwa, Yani Rambe, SH, menilai terdapat sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian majelis hakim, salah satunya belum dihadirkannya pelapor maupun saksi pelapor dalam beberapa agenda persidangan yang telah berlangsung.

“Kami akan mendalami lebih lanjut perkara ini, termasuk menelusuri dasar kepemilikan dan legalitas sertifikat yang digunakan pelapor, Josua Mampe Simanjuntak, dalam mengklaim lahan yang saat ini menjadi objek sengketa,” ujar Yani Rambe kepada wartawan usai persidangan.

Yani juga menyebutkan bahwa sejumlah saksi yang telah memberikan keterangan di persidangan, di antaranya Adam Malik selaku penjual lahan, dan Rudi Hartono yang mengetahui riwayat kepemilikan tanah tersebut, menerangkan bahwa pemilik awal lahan adalah Awaludin, yang merupakan orang tua dari Adam Malik.

Menurutnya, keterangan para saksi tersebut justru menguatkan posisi terdakwa dan menjadi fakta persidangan yang perlu dipertimbangkan secara objektif oleh majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

“Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, sehingga putusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan rasa keadilan dan berdasarkan fakta hukum yang ada,” tegasnya.

Perkara ini terus menjadi perhatian karena menyangkut sengketa kepemilikan lahan bernilai miliaran rupiah,  yang telah berkembang menjadi perkara pidana dugaan pemalsuan dokumen.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum memberikan keterangan resmi terkait keberatan yang disampaikan terdakwa
(P.Limbong)