Tiga Bulan Berlalu, Korban Dugaan Pengeroyokan Keluhkan Lambannya Penanganan Kasus di Polresta Deli Serdang

DELI SERDANG – dstvnews.com /

Tiga bulan setelah melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan ke Polresta Deli Serdang, tiga warga Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, mengaku hingga kini belum memperoleh kepastian hukum atas perkara yang mereka laporkan.

Ketiga pelapor, yakni Salmon Sembiring, Barsen Barus, dan Chandra, melaporkan dugaan pengeroyokan yang terjadi di Dusun II, Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir, pada 16 April 2026. Laporan tersebut telah diterima dengan Nomor: LP/B/602/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara.

Menurut para pelapor, hingga pertengahan Juli 2026 mereka belum menerima informasi mengenai perkembangan signifikan penyidikan maupun penetapan status hukum terhadap pihak yang dilaporkan.

Merasa tidak puas dengan perkembangan penanganan perkara, ketiga korban mendatangi Unit Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB untuk meminta penjelasan langsung kepada penyidik mengenai perkembangan kasus tersebut.

Namun, setibanya di Polresta Deli Serdang, mereka mengaku kembali kecewa karena penyidik yang menangani perkara, Bripka Ancol, tidak berada di kantor.

Kepada DS TV News, Selasa (14/7/2026), Barsen Barus menjelaskan bahwa sebelumnya penyidik telah menyampaikan kepadanya bahwa pihak terlapor sudah diperiksa dan mengajukan penyelesaian secara damai dengan menawarkan penggantian biaya pengobatan.

“Setelah itu tidak ada lagi kabar dari penyidik. Saat kami hubungi, penyidik mengatakan hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara belum diambil dan masih akan memeriksa saksi tambahan. Karena itu kami datang ke Polresta untuk menanyakan perkembangan perkara ini, tetapi penyidiknya tidak masuk kantor dengan alasan sedang sakit lambung,” ujar Barsen Barus didampingi Salmon Sembiring dan Chandra.

Kronologi Kejadian

Barsen Barus menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada 16 April 2026 ketika dirinya bersama Salmon Sembiring dan Chandra berangkat dari Desa Bandar Labuhan menuju Desa Negara Beringin untuk mengambil kompor gas milik orang tua Salmon Sembiring yang telah meninggal dunia.

Sesampainya di desa tersebut, Salmon Sembiring teringat adanya janji Perdamean Sitepu terkait pelunasan sisa ganti rugi lahan garapan. Ketiganya kemudian sepakat singgah ke rumah Perdamean Sitepu untuk menagih sisa pembayaran tersebut.

Menurut Barsen, setibanya di halaman rumah, Salmon Sembiring turun dari mobil dan mengucapkan salam.

“Namun tiba-tiba Perdamean Sitepu keluar rumah sambil berteriak meminta tolong dan mengatakan dirinya hendak dibunuh, dirampok, serta diculik,” kata Barsen menirukan ucapan yang didengarnya saat kejadian.

Teriakan tersebut, lanjutnya, membuat warga dan keluarga Perdamean Sitepu berdatangan lalu diduga melakukan pengeroyokan terhadap ketiga korban hingga menyebabkan mereka mengalami sejumlah luka, termasuk patah gigi.

Aksi tersebut baru berhenti setelah personel Polsek Talun Kenas tiba di lokasi dan mengamankan ketiga korban.

Korban Minta Kepastian Hukum

Salmon Sembiring berharap penyidik segera menuntaskan proses penyidikan dan memberikan kepastian hukum terhadap laporan yang telah mereka buat sejak April lalu.

“Kami hanya ingin proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Kalau memang sudah ada hasil penyidikan, kami berharap segera disampaikan agar perkara ini tidak berlarut-larut,” ujarnya.

Penyidik: Kasus Masih Didalami

Untuk memenuhi asas keberimbangan, wartawan mengonfirmasi penyidik perkara tersebut, Bripka Ancol, di ruang Satreskrim Polresta Deli Serdang pada Selasa (15/7/2026).

Bripka Ancol membenarkan bahwa pihaknya telah memeriksa pihak yang dilaporkan dan menyatakan penyidikan masih terus berjalan.

“Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Memang benar terduga pelaku sudah kami periksa. Dalam waktu dekat kami juga akan memanggil ketiga pelapor untuk upaya mediasi. Namun hingga saat ini status hukum terduga pelaku belum kami tetapkan. Mohon bersabar karena ma