Diduga Tercemar Limbah, Ribuan Ikan Mati di Deli Serdang, Kinerja DLH Dipertanyakan

DELI SERDANG – dstvnews.com /
Ribuan ekor ikan budidaya milik warga dilaporkan mati secara massal akibat dugaan pencemaran air sungai yang melintasi Desa Medan Senembah, Kecamatan Tanjung Morawa, Desa Tandukan Raga, Kecamatan STM Hilir, hingga Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, pada Senin (13/7/2026).

Peristiwa tersebut diduga dipicu menurunnya kualitas air sungai yang digunakan masyarakat untuk kegiatan perikanan. Akibatnya, para peternak ikan mengalami kerugian ekonomi yang cukup besar karena ribuan ikan siap panen mati dalam waktu singkat.

Sejumlah warga menyebut perubahan kondisi air sungai terlihat sebelum kematian ikan terjadi. Namun hingga kini, penyebab pasti belum dapat dipastikan dan masih menunggu hasil pemeriksaan dari instansi berwenang.

Para peternak meminta Pemerintah Kabupaten Deli Serdang segera melakukan investigasi menyeluruh dengan mengambil sampel air untuk diuji di laboratorium. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan penyebab kematian ikan sekaligus mengidentifikasi apabila terdapat unsur pencemaran lingkungan.

“Kami berharap pemerintah segera turun ke lapangan. Jangan sampai kerugian masyarakat terus bertambah tanpa ada kepastian penyebabnya,” ujar salah seorang peternak ikan.

Peristiwa ini juga memunculkan sorotan terhadap kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Deli Serdang. Masyarakat mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap kualitas lingkungan, khususnya terhadap aktivitas usaha atau industri yang berpotensi menghasilkan limbah.

Warga berharap DLH tidak hanya menunggu adanya laporan dari masyarakat, tetapi secara rutin melakukan pemantauan kualitas air sungai serta pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan lingkungan hidup.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan belum ada bukti resmi yang menyatakan sumber pencemaran berasal dari perusahaan atau aktivitas tertentu. Penetapan pihak yang bertanggung jawab harus didasarkan pada hasil uji laboratorium, penyelidikan, dan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.

Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam pengendalian pencemaran lingkungan, termasuk melakukan pengawasan, penyelidikan, dan penegakan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Masyarakat berharap pemerintah bertindak cepat, transparan, dan profesional dalam mengungkap penyebab kematian massal ikan tersebut.

Selain mengumumkan hasil pemeriksaan kepada publik, warga juga meminta adanya perlindungan hukum dan ganti rugi apabila nantinya terbukti terdapat pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pencemaran tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab kematian massal ikan maupun langkah penanganan yang telah dilakukan.

(Romson Nainggolan, A.Md.)