Heboh Pemberitaan Kandang Ternak Babi di Desa Juma Tombak, Pemilik Beri Klarifikasi

Deli Serdang – dstvnews.com
Pemberitaan terkait keberadaan kandang ternak babi yang diprotes warga di Dusun I, Desa Juma Tombak, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang

belakangan ini menjadi perhatian publik.
Diketahui, terdapat tiga pemilik kandang ternak babi yang menjadi sorotan warga akibat dugaan bau limbah, yakni Robet Barus, Heri Saputra Barus, dan Malem Ukur br Barus. Ketiganya masih memiliki hubungan keluarga dekat dan tinggal berdampingan dengan pelapor di lokasi yang sama.

Menurut keterangan, aktivitas beternak babi di Dusun I Desa Juma Tombak bukan hal baru. Sejak lama, warga setempat telah memelihara ternak babi di sekitar pekarangan rumah. Bahkan, saat ini terdapat lebih dari 10 kepala keluarga yang menjalankan usaha serupa tanpa adanya permasalahan sebelumnya.

Robet Barus, mewakili ketiga pemilik kandang, saat dikonfirmasi awak media pada Senin (16/03/2026), menyampaikan klarifikasi terkait polemik tersebut. Ia menjelaskan bahwa sebelum beralih ke usaha ternak babi, pihaknya lebih dulu menjalankan usaha ternak lembu pada periode 2016 hingga 2021 tanpa adanya keluhan dari warga sekitar.
“Pada tahun 2021 kami beralih ke usaha ternak babi, khususnya pembibitan. Anak babi yang sudah lepas susu langsung dijual. Jika belum terjual, kami pelihara sementara hingga ada pembeli,” ujar Robet.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya telah berupaya meminimalisir dampak bau limbah, seperti rutin membersihkan kotoran ternak karena menyadari lokasi kandang berada di sekitar permukiman warga.

Permasalahan mulai muncul pada Oktober 2024, ketika pelapor menyampaikan keberatan terkait bau dari kandang. Menindaklanjuti hal tersebut, Robet menyebut pihaknya telah melakukan berbagai upaya sesuai permintaan pelapor, antara lain:
Membuat lubang pembuangan limbah lebih dalam dan menutupnya menggunakan seng
Membangun tembok pembatas yang lebih tinggi
Menutup area kandang dengan terpal
Membuat saluran pipa pembuangan limbah ke parit

Meski berbagai langkah telah dilakukan, pelapor tetap mengajukan laporan ke Pemerintah Desa Juma Tombak. Bahkan, sejumlah warga turut menyampaikan keberatan melalui tanda tangan, meskipun menurut Robet, sebagian di antaranya tidak tinggal di sekitar lokasi kandang.

Menanggapi laporan tersebut, Pemerintah Desa Juma Tombak telah memfasilitasi serangkaian mediasi, yakni pada 26 November 2025, 2 Desember 2025, 11 Februari 2026, dan terakhir 24 Februari 2026.

Pada mediasi keempat, sejumlah pihak turut diundang, di antaranya perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, Satpol PP Kabupaten Deli Serdang, Camat STM Hilir, Babinsa, Bhabinkamtibmas, BPD, perangkat desa, serta para pihak yang bersengketa.
Dalam pertemuan tersebut, tim dari Dinas Lingkungan Hidup dan instansi terkait juga turun langsung ke lokasi kandang.

Hasil peninjauan memberikan beberapa saran, termasuk pembangunan septic tank permanen untuk pengelolaan limbah agar tidak menimbulkan bau.
Selain itu, melalui surat dari Camat STM Hilir, disampaikan sejumlah rekomendasi, di antaranya relokasi kandang ke lokasi yang lebih jauh dari permukiman, pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), peningkatan kebersihan lingkungan, serta penyusunan peraturan desa (Perdes) terkait teknis peternakan babi.
Namun demikian, Robet mengaku pihaknya mengalami kebingungan terkait rencana relokasi, mengingat keterbatasan lahan yang dimiliki.

“Kami tidak memiliki lahan lain. Usaha ternak babi ini merupakan satu-satunya sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga,” ungkapnya.
Ia juga mempertanyakan mengapa hanya kandang milik mereka yang dipermasalahkan, sementara masih banyak warga lain di desa tersebut yang menjalankan usaha serupa tanpa protes.
Di akhir keterangannya, Robet Barus berharap adanya kebijakan dan solusi yang adil dari pemerintah.

“Kami memohon agar diberikan solusi terbaik dan usaha kami tidak ditutup. Jika memang ada aturan seperti Perda atau Perdes, kami siap mematuhi, asalkan diberlakukan secara adil kepada seluruh peternak