Aktivitas Perjudian “Las Vegas” di Lubuk Pakam Bebas Beroperasi, Kapolresta Deli Serdang Bungkam Saat Dikonfirmasi

DELI SERDANG – dstvnews.com

Aktivitas perjudian yang dikenal masyarakat dengan sebutan “Las Vegas” di wilayah Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan publik. Meski diduga merupakan praktik perjudian ilegal, lokasi tersebut disebut-sebut masih beroperasi secara bebas tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan pada Rabu (3/6/2026), lokasi perjudian tersebut berada di Jalan Sudarsono, Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam, tepatnya di samping sebuah kafe. Ironisnya, lokasi itu disebut tidak jauh dari Markas Polresta Deli Serdang.

Ketua DPP LSM GMAS Sumut, Jurlis Daud, mempertanyakan kinerja aparat kepolisian, khususnya Polsek Lubuk Pakam dan Polresta Deli Serdang, terkait masih beroperasinya arena perjudian tersebut.

“Kami meminta Kapolresta Deli Serdang segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas perjudian itu agar citra kepolisian tidak semakin buruk di mata masyarakat. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu,” ujar Jurlis Daud saat dimintai tanggapan di Lubuk Pakam.

Sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa lokasi perjudian tersebut diduga dimiliki oleh seseorang berinisial TP. Sementara itu, pengelola dan pihak yang disebut mengendalikan operasional perjudian masing-masing berinisial AK dan AIK.

Menurut sumber, di lokasi tersebut tersedia berbagai jenis permainan judi, di antaranya dadu Sam Kwan, roulette, baccarat, mesin tembak ikan, serta sejumlah permainan lainnya yang menggunakan sistem taruhan uang.

“Pengamanan di lokasi sangat ketat. Berbeda dengan lapak perjudian lain, setiap pengunjung yang ingin bermain harus melakukan top up atau penukaran uang terlebih dahulu sebelum dapat mengikuti permainan,” ungkap sumber kepada wartawan.

Ia juga menyebutkan bahwa terdapat sedikitnya lima bandar yang beroperasi di lokasi tersebut. Masing-masing bandar disebut mendapat giliran operasional selama dua hingga tiga jam dalam satu putaran permainan dengan sistem sewa lapak.

Keberadaan arena perjudian yang diduga beroperasi secara terbuka itu menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan mengapa aktivitas tersebut masih dapat berjalan hingga saat ini tanpa adanya penindakan hukum yang jelas.

Bahkan, beberapa organisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dikabarkan tengah mempersiapkan laporan resmi kepada Polda Sumatera Utara guna meminta penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan aktivitas perjudian tersebut.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan wartawan melalui pesan WhatsApp. Pesan yang dikirimkan belum mendapat jawaban sehingga belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait informasi yang berkembang di masyarakat tersebut.

Wartawan masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna menjaga keberimbangan dan akurasi informasi dalam pemberitaan ini.
(P.L)