Berita  

Pembangunan Menara Tower BTS di Durian IV Mbelang STM Hulu Diduga Tidak Memiliki Izin PBG

Pembangunan Menara Tower BTS di Durian IV Mbelang STM Hulu Diduga Tidak Memiliki Izin PBG

Deli Serdang – dstvnews.com /
Proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) di Desa Durian IV Mbelang, Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deli Serdang, diduga kuat belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kondisi tersebut menuai sorotan dari masyarakat dan aktivis pengawasan pembangunan daerah.

Dugaan itu dinilai bertentangan dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Deli Serdang di bawah kepemimpinan Bupati Asri Ludin Tambunan bersama Wakil Bupati Lom Lom Suwondo yang sebelumnya menegaskan penertiban bangunan dan tower telekomunikasi tanpa izin.

Beberapa waktu lalu, tepatnya Kamis (26/2/2026), Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang bahkan memimpin langsung penertiban tower telekomunikasi milik Tower Bersama Group di Jalan Setia Budi, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, karena tidak memiliki izin PBG.

Wakil Ketua JPKP Deli Serdang, Pujian Tarigan, menilai pembangunan tower BTS di Desa Durian IV Mbelang menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, di lokasi proyek tidak terlihat papan informasi pekerjaan maupun plank izin PBG sebagaimana lazimnya proyek resmi.

“Ini seperti proyek siluman. Kita tentu berterima kasih ada pengembangan jaringan telekomunikasi ke daerah ini, tetapi semuanya harus sesuai aturan yang berlaku,” tegas Pujian Tarigan kepada awak media, Senin (18/5/2026).
Ia meminta Satpol PP Kabupaten Deli Serdang segera turun ke lapangan untuk melakukan penertiban dan menghentikan sementara aktivitas pembangunan sampai seluruh dokumen perizinan dipenuhi.

“Kalau memang belum memiliki izin, berarti bertentangan dengan program dan komitmen Bupati Deli Serdang dalam menegakkan aturan,” ujarnya.
Menurutnya, pembangunan menara telekomunikasi wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif, mulai dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), hingga rekomendasi teknis dari instansi terkait. Selain itu, pihak perusahaan juga
diwajibkan melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar terkait dampak lingkungan dan aspek keselamatan.

“Selain legalitas, faktor keselamatan dan jarak aman dari permukiman warga juga harus diperhatikan,” tambahnya.

Pantauan awak media di lokasi pada Senin (18/5/2026), aktivitas pembangunan masih berlangsung pada bagian pondasi tower. Namun, tidak ditemukan papan informasi proyek yang memuat identitas pekerjaan, perusahaan pelaksana, maupun nomor izin pembangunan.

Terkait hal tersebut, Kabid PBG Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) Kabupaten Deli Serdang, Tamim, belum berhasil dikonfirmasi hingga berita ini diterbitkan.

Sementara itu, Kepala Penegakan peraturan Daerah Satpol PP Deli Serdang, Hendra, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan meneruskan informasi tersebut kepada pimpinan untuk segera dilakukan peninjauan dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran.

Di sisi lain, Kepala Desa Durian IV Mbelang, Yanta Sitepu, hingga kini belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi awak media.
(P. Limbong)