Serdang Bedagai – dstvnews.com
Warga Dusun IV, Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, mengaku resah dengan aktivitas perjudian jenis tembak ikan yang disebut-sebut bebas beroperasi di tengah permukiman warga, Jumat (16/5/2026).
Lokasi arena judi tembak ikan tersebut berada tidak jauh dari sarana pendidikan dan rumah ibadah. Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya penegakan hukum di wilayah Kecamatan Pantai Cermin.
Sejumlah jurnalis yang turun langsung ke lokasi untuk melakukan konfirmasi dan pengecekan lapangan mengaku sempat mendapat intimidasi saat hendak memasuki arena perjudian tersebut. Ketika tiba di lokasi, para wartawan dihadang oleh seorang pria yang diduga sebagai penjaga keamanan arena judi tembak ikan itu.
“Kalian mau ke mana?” tanya pria tersebut kepada wartawan.
Para wartawan kemudian menjawab bahwa mereka ingin melihat aktivitas di lokasi judi tembak ikan tersebut. Namun dengan nada tinggi, pria itu melarang wartawan masuk apabila tidak ikut bermain judi.
“Tidak boleh masuk kalau tidak main,” ucapnya.
Mengetahui yang datang adalah wartawan, pria tersebut diduga sempat menawarkan uang sebesar Rp50 ribu kepada sejumlah jurnalis agar tidak melanjutkan peliputan. Tawaran itu langsung ditolak, sehingga sempat terjadi adu argumen di lokasi. Demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, para wartawan akhirnya memilih mundur dari lokasi.15/5/2026
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut, sejumlah wartawan kemudian mendatangi Mapolsek Pantai Cermin menggunakan mobil operasional media. Namun saat tiba di Polsek Pantai Cermin, Kapolsek dan Kanit Reskrim disebut tidak berada di tempat.
Sesuai arahan salah seorang personel Reskrim, wartawan diminta menghubungi Kapolsek secara langsung melalui telepon seluler.
Namun hingga berita ini diturunkan, Kapolsek Pantai Cermin belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp.
Saat sejumlah wartawan hendak meninggalkan Mapolsek, seorang anggota kepolisian yang sedang piket mengatakan bahwa keberadaan arena judi tembak ikan di Desa Kota Pari sebenarnya sudah berulang kali diberitakan media.
“Sudah sering diberitakan media, tapi lokasi judi tembak ikan itu masih terus beroperasi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Kota Pari saat dikonfirmasi melalui telepon seluler mengatakan bahwa pihak desa melalui kepala dusun telah beberapa kali memberikan imbauan dan surat teguran kepada pengelola arena judi tembak ikan tersebut.
“Kami melalui kepala dusun sudah berulang kali mengimbau dan memberikan surat teguran kepada pemilik lokasi, namun tidak diindahkan,” ungkapnya.
Ketua Forum Masyarakat Bersatu (FMI), Iksan Lubis, turut menyoroti masih bebasnya aktivitas perjudian tersebut.
“Kalau pihak kepolisian atau penegak hukum tidak sanggup menutup lokasi judi tembak ikan di Desa Kota Pari, ya sudah legalkan saja. Jadikan sebagai pendapatan daerah Kabupaten Serdang Bedagai, sekalian buat program di setiap kantor desa ada judi tembak ikan,” ujarnya dengan nada sindiran.
Hingga kini, masyarakat berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas perjudian yang dinilai meresahkan warga dan berpotensi merusak lingkungan sosial masyarakat.
(Red)









