Deli Serdang – dstvnews.com//
Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang diduga kongkalikong dengan pihak Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Deli serdang, untuk menggerogoti uang negara. Selasa 22/10/2024
Proyek drainase yang bersumber dari alokasi dana Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) Deli Serdang, yang berada di Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal dengan nilai kontrak Rp 502.207.000.00 patut di duga tidak sesuai spesifikasi.
Pasalnya, proyek tersebut secara kasat mata saja tampak “amburadul” dan di duga dikerjakan asal – asalan. Sesuai Data yang di peroleh awak media semasa pengerjaan, seperti volume, dan ukuran tidak rata serta lantai diduga tidak dilantai sebagaimana dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Tidak hanya itu, menurut penuturan pekerja saat itu mengatakan mal papan cor, atau bekisting untuk kolom yang digunakan untuk proyek drainase tersebut menggunakan mal bekas proyek sebelumnya, yang dikerjakan dari Desa Payageli, Kecamatan Sunggal.
Ironisnya lagi, ukuran lebar drainase dalam RAB ditentukan dengan ukuran (100) centi meter. Namun, setelah dilakukan pengukuran terdapat selisih (30) centimeter dan ditemukan hanya dikisaran (70) centimeter saja. Begitu juga pada pondasi bawah disebutkan dalam RAB, jarak dinding sisi kiri dan kanan berukuran (70) centimeter namun setelah dilakukan pengukuran ternyata jarak pondasi hanya ada dikisaran 507 centi meter, dan tidak merata. Begitu juga dalam RAB tertulis lantai dicor namun faktanya tidak dilakukan. Diduga ada kekurangan nilai volume, dari anggaran biaya yang digelontorkan tersebut hingga menyebabkan kerugian negara.
Terkait serangkaian temuan hasil investigasi kru awak media tersebut, Kejari Deli Serdang dinilai “pasang badan” dan mengatakan hasil tinjauan pihaknya telah sesuai dengan kontrak.
Romson nainggolan,Amd.