Berita  

Kelompok Tani Hutan Sirembak Dua Lestari Terbentuk di Kecamatan STM Hilir

Deli Serdang – dstvnews.com /
UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah I Stabat melakukan pertemuan dengan Kelompok Tani Hutan (KTH) Sirembak Dua Lestari di Balai Desa, Desa Kuta Jurung Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang pada Selasa, (29/04/2025) pagi.


Pertemuan ini dihadiri oleh Kepala UPT KPH Wil 1 Stabat yang di wakili oleh Kepala Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Erizal Pasaribu beserta rombongan, Perwakilan dari Camat STM Hilir, Kepala Desa Kuta Jurung, Kepala Desa Rambai, Kepala Desa Rumah Lengo, dan Pengurus KTH Sirembak Dua Lestari beserta puluhan anggota.

Ketika diwawancarai Kepala Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Erizal Pasaribu mengatakan
“KPH datang ke desa kuta jurung ini karena adanya usulan KTH Sirembak Dua Lestari untuk persetujuan perhutanan sosial. KPH memfasilitasi dalam hal draf permohonan perhutanan sosial sekaligus mendampingi yang mana dalam hal ini kami sebagai pemangku wilayah. Dalam draf usulan KTH Sirembak Dua Lestari belum mengacu pada PP 89 tahun 2018. Pengajuan KTH Sirembak Dua Lestari ada 7 desa, dimana seharusnya dalam 1 KTH harusnya 1 desa. jadi kalau ada 7 desa sebaiknya di buat 7 KTH. Setelah ini 7 KTH ini terbentuk, maka di bentuk  Gapoktan (gabungan kelompok tani). Gapoktan inilah nantinya yang akan kita usulkan menjadi pengelola persetujuan perhutanan sosial. Prosesnya nantinya, usulan akan di terima Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) supaya masyarakat atau KTH mendapatkan hak dalam hal pengelolaan hutan yang ada di kecamatan STM Hilir dan Kecamatan STM Hulu.

Kedepannya dengan terbentuknya KTH Sirembak Dua Lestari ini cukup membantu kami dalam bidang pengawasan khususnya seperti adanya penebangan kayu, pembakaran hutan. Hal hal seperti ini nantinya akan lebih cepat informasinya sampai kepada kami melalui keberadaan KTH Sirembak Dua Lestari”. ucap Erizal Pasaribu.

Kelompok Tani Hutan (KTH) “Sirembak Dua Lestari” terbentuk di Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hilir (STM Hilir) dan Kecamatan Senembah Tanjung Muda Hulu (STM Hulu) dikarenakan luasnya hutan sosial yang berada di STM Hilir dan STM Hulu yang mencapai sekitar 5000 ha dan selama ini juga mayoritas anggota sudah mengelola kawasan hutan sosial ini. Agar mendapatkan izin yang resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dibentuklah KTH Sirembak Dua Lestari ini. Akta pendirian KTH Sirembak Dua Lestari di notaris 20 maret 2025 dengan lampiran Surat Keputusan Desa terkait pembentukan KTH Sirembak Dua Lestari, dan memiliki sekertariat di desa kuta jurang kecamatan STM hilir

Adapun pengurus inti KTH Sirembak Dua Lestari yaitu, Ketua Jujurenta Tarigan, Sekretaris Wilianto, Bendahara Hendri Tarigan dengan jumlah anggota 150 kepala keluarga (KK).

Ketua KTH Sirembak Dua Lestari Jujurenta Tarigan melalui Longge Limbeng mengatakan “KTH Sirembak Dua Lestari ini dibentuk  untuk mengakomodir semua keinginan dan aspirasi masyarakat untuk mengajukan perhutanan demi adanya kepastian hukum bagi kami  yang sudah terlanjur berladang di dalam kawasan perhutanan sosial ini. Pertemuan siang tadi antara kami KTH Sirembak Dua Lestari dengan KPH Wil 1 Stabat untuk mendampingi kami sekaligus memberikan penyuluhan terkait perhutanan sosial dan memfasilitasi kami dalam mengajukan usulan ke KLHK mengenai izin perhutanan sosial, sehingga kami bisa secara resmi mendapatkan hak pengelolaan perhutanan sosial di wilayah desa kami. Mudah mudahan dengan terbentuknya KTH Sirembak Dua Lestari ini bisa meningkatkan kesejahteraan anggota KTH Sirembak Fua Lestari sekaligus melestarikan kawasan hutan sosial di wilayah kami”. jelas Longge Limbeng

Nando Ginting