Deli Serdang – dstvnews.com // Proyek pembangunan irigasi yang bersumber dari Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera II dan dilaksanakan oleh P3A Tirta Melati di Desa Sugiharjo 1 Pasar Miring, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, kembali menuai sorotan. Pasalnya, proyek dengan nilai anggaran sebesar Rp195.000.000 ( seratus sembilan puluh lima juta rupiah), tersebut dinilai tidak transparan dan sarat dugaan penyelewengan.
Kamis, (11/09/25).
Dari hasil pantauan di lapangan, papan informasi proyek memang terpasang, namun tidak mencantumkan volume pekerjaan—baik panjang maupun tinggi bangunan irigasi. Hal ini jelas menyalahi aturan keterbukaan informasi publik, sehingga menimbulkan dugaan adanya penggelembungan anggaran.
Ironisnya, dari fisik di lokasi, sebagian pekerjaan hanya berupa perbaikan ringan pada bangunan irigasi lama yang sudah rusak, bukan pembangunan baru secara menyeluruh sebagaimana mestinya. Hal inilah yang menambah kecurigaan masyarakat bahwa proyek ini hanya akal-akalan untuk menguras dana.
Pada 11 September 2025, pukul 11.00 WIB, tim mencoba meminta konfirmasi ke Kantor Desa Pasar Miring. Namun, Kepala Desa Pasar Miring, Santoso, SOS, maupun Sekdes/kaur pembangunan tidak berada di kantor. Bahkan kaur pelayanan yang dijumpai di kantor desa enggan menyebutkan identitasnya, hanya mengatakan mereka bertiga saja yang hadir. Upaya menghubungi kepala desa melalui WhatsApp juga tidak berhasil, karena hanya centang satu alias tidak aktif.
Situasi ini makin menambah tanda tanya besar mengenai keseriusan pemerintah desa dalam mendukung transparansi pembangunan. Oleh sebab itu, diminta kepada Camat Pagar Merbau dan Kadis PMD Kabupaten Deli Serdang untuk segera menindaklanjuti dan melakukan pengawasan ketat terhadap proyek irigasi yang dinilai penuh kejanggalan ini.
Masyarakat berharap jangan sampai anggaran ratusan juta rupiah yang seharusnya untuk kepentingan petani dan warga, malah menjadi ajang bancakan oknum yang tidak bertanggung jawab.
—
Romson nainggolan, Amd.