Deli Serdang – dstvnews.com //
Perusahaan minuman teh dalam kemasan, PT Sinar Sosro (Produksi Teh Botol Sosro) yang beralamat di Jalan Medan–Lubuk Pakam Km 14, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, diduga bersikap tidak transparan terhadap publik.
Hal tersebut terjadi saat wartawan mendatangi lokasi pabrik pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB untuk melakukan konfirmasi terkait dokumen perizinan lingkungan serta dugaan peninggian pagar beton di sekeliling area perusahaan.
Upaya Konfirmasi Tidak Mendapat Tanggapan
Kedatangan wartawan bertujuan untuk mempertanyakan keabsahan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), serta Persetujuan Lingkungan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen perusahaan tidak bersedia menemui wartawan untuk memberikan klarifikasi resmi.
Setiap upaya konfirmasi hanya diterima oleh petugas satuan pengamanan (satpam) yang berjaga di pintu masuk. Petugas tersebut menyampaikan bahwa manajemen tidak dapat ditemui tanpa memberikan alasan lebih lanjut.
Sikap tertutup ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait komitmen perusahaan terhadap keterbukaan informasi publik dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup.
Dugaan Penambahan Pagar Beton
Selain persoalan dokumen lingkungan, wartawan juga ingin mengonfirmasi adanya dugaan penambahan atau peninggian pagar beton keliling pabrik. Jika benar terdapat perubahan fisik bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun tanpa pembaruan dokumen lingkungan, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan perizinan bangunan dan regulasi daerah yang berlaku.
Dasar Hukum Lingkungan Hidup
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, disebutkan bahwa:
Pasal 22: Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL.
Pasal 34: Usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib AMDAL wajib memiliki UKL-UPL.
Pasal 36 ayat (1): Setiap usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki Persetujuan Lingkungan.
Pasal 109: Pelaku usaha yang tidak memiliki Persetujuan Lingkungan dapat dikenai sanksi pidana.
Pasal 116: Apabila tindak pidana lingkungan dilakukan oleh atau atas nama badan usaha, maka sanksi pidana dapat dikenakan kepada badan usaha dan/atau penanggung jawabnya.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur bahwa dokumen lingkungan termasuk kategori informasi publik yang dapat diakses masyarakat sesuai mekanisme yang berlaku.
Warga dan insan pers mendesak Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Deli Serdang untuk segera turun ke lapangan guna melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap:
Keabsahan dokumen AMDAL atau UKL-UPL.
Legalitas Persetujuan Lingkungan.
Dugaan penambahan atau peninggian pagar beton keliling pabrik.
Potensi dampak lingkungan terhadap warga sekitar.
Penegakan hukum lingkungan diharapkan dilakukan secara tegas, profesional, dan transparan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada perusahaan yang terkesan kebal hukum atau menghindari pengawasan publik.
Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki fungsi kontrol sosial. Oleh karena itu, sikap tertutup terhadap konfirmasi wartawan justru dapat memperkuat dugaan adanya persoalan yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh instansi berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Sinar Sosro belum memberikan tanggapan resmi. Wartawan masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
(Romson Nainggolan)












