Berita  

Diduga Berdiri di Atas Lahan Eks HGU PTPN II dan Tak Kantongi Izin, Pabrik Tempahan Besi di Limau Manis Disorot

Deli Serdang _ dstvnews.com /
Keberadaan sebuah pabrik tempahan besi yang memproduksi alat-alat kebutuhan pabrik di Dusun 15, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, kini menjadi sorotan. Pabrik tersebut diduga berdiri tanpa kelengkapan izin dan berada di atas lahan eks HGU PTPN II yang masa hak guna usahanya telah habis.22/5/2026

Ironisnya, di lokasi usaha tidak ditemukan papan nama perusahaan maupun plang identitas usaha sebagaimana lazimnya sebuah industri resmi. Kondisi itu memunculkan pertanyaan publik terkait legalitas operasional pabrik tersebut yang disebut-sebut telah beroperasi selama kurang lebih tujuh tahun.

Saat wartawan mendatangi lokasi untuk melakukan konfirmasi, seorang satpam di lokasi menyampaikan bahwa pemilik pabrik sedang berada di luar kota sehingga tidak dapat memberikan keterangan lebih lanjut.

Sementara itu, Kepala Desa Limau Manis, Dodi, ketika dikonfirmasi wartawan menyampaikan bahwa pihak pengelola ataupun pemilik pabrik tidak pernah datang ke kantor desa untuk mengurus administrasi maupun surat domisili usaha.
“Tidak pernah datang ke kantor desa untuk pengurusan domisili atau administrasi usaha,” ujar Kepala Desa Limau Manis saat dikonfirmasi.

Dugaan pelanggaran semakin menguat karena pabrik tersebut diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta dokumen lingkungan hidup seperti UKL-UPL maupun AMDAL sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Warga sekitar juga mengaku resah dengan aktivitas pabrik pada malam hari. Menurut informasi masyarakat di lingkungan sekitar, pada malam hari sering terdengar aktivitas menyerupai pembakaran dari dalam area pabrik yang menimbulkan kekhawatiran akan dampak pencemaran udara maupun gangguan lingkungan.

“Kalau malam kadang seperti ada aktivitas pembakaran. Asap dan bau juga kadang terasa,” ungkap salah seorang warga sekitar yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Berdasarkan ketentuan hukum, setiap bangunan gedung usaha wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja di bidang bangunan gedung.

Selain itu, kewajiban memiliki dokumen lingkungan hidup diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam Pasal 36 disebutkan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL harus memiliki persetujuan lingkungan sebelum menjalankan kegiatan usaha.

Apabila terbukti menjalankan usaha tanpa izin lingkungan maupun izin bangunan, maka dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Keberadaan bangunan usaha di atas lahan eks HGU PTPN II juga menjadi perhatian serius. Sebab, penggunaan lahan eks HGU tanpa kejelasan legalitas dan izin resmi berpotensi menimbulkan persoalan hukum serta merugikan aset negara.

Masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan aparat penegak hukum turun langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas usaha, izin lingkungan, izin bangunan, hingga status penggunaan lahannya.

Bupati Deli Serdang dr. H. Asri Ludin Tambunan juga diminta segera mengambil tindakan tegas melalui dinas terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang, agar tidak terjadi pembiaran terhadap usaha yang diduga melanggar aturan.

Warga menilai jika benar usaha tersebut telah beroperasi selama bertahun-tahun tanpa izin resmi, maka kondisi itu bukan hanya merugikan pendapatan asli daerah (PAD), tetapi juga diduga menguntungkan pihak tertentu secara pribadi tanpa memenuhi kewajiban kepada pemerintah daerah maupun masyarakat sekitar.

Romson nainggolan.Amd.