Serdang Bedagai – dstvnews.com /
Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite terjadi secara terang-terangan di SPBU 14.205.177 yang berlokasi di Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara. Aktivitas tersebut diduga melibatkan pemilik SPBU yang terkesan “kebal hukum”.
Menurut pantauan warga dan informasi yang dihimpun media serta LSM, pada Sabtu, 7 November 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, terlihat sepeda motor jenis Suzuki Thunder berulang kali mengisi BBM Pertalite dengan nilai antara Rp250.000 hingga Rp300.000 per tangki. Parahnya, pengisian dilakukan tanpa menggunakan barkod QR, dan dari tangki motor BBM itu dialirkan melalui selang dengan kran khusus ke jerigen berkapasitas 30 liter.
Tak jauh dari lokasi SPBU, sekitar 20 meter terlihat tumpukan jerigen sebanyak 30 jerigen, yang diduga diisi dari praktik pengisian ilegal tersebut. Aktivitas itu bahkan berlangsung berulang-ulang dengan beberapa titik lokasi pengisian lain, yang disebut masih milik jaringan yang sama.
Ironisnya, antrian di SPBU tersebut dipenuhi oleh sepeda motor jenis Thunder yang diduga memang disiapkan khusus untuk membeli Pertalite bersubsidi dalam jumlah besar , untuk dijual kembali ke berbagai desa di wilayah Serdang Bedagai.
Praktik tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, yang mengatur sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar, bagi pihak yang menyelewengkan BBM bersubsidi.
Selain itu, penggunaan barcode QR juga diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, yang menegaskan bahwa setiap pembelian BBM bersubsidi wajib melalui sistem distribusi resmi dan terdaftar.

Sejumlah warga mengeluhkan kelangkaan dan cepat habisnya stok Pertalite di SPBU tersebut.
“Kami terpaksa isi Pertamax karena Pertalite cepat habis. Beban kami bertambah, sementara mereka seenaknya jual BBM subsidi. Makanya kami lapor ke wartawan dan LSM,” ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya.
Saat dikonfirmasi, pengawas SPBU berinisial H, bersama seorang yang mengaku oknum wartawan berinisial O, justru bersikap arogan.
“Naikkan saja beritanya, memang itu tugas wartawan. Tak ada masalah kalian viralkan atau laporkan,” katanya dengan nada menantang sebelum meninggalkan lokasi.
Masyarakat mengaku sudah beberapa kali melaporkan praktik tersebut ke Kapolsek Pantai Cermin, namun tidak ada tindak lanjut berarti.
“Percuma dilapor, kayaknya sudah disetori. Diduga ada setoran rutin ke oknum aparat,” ungkap warga berinisial S, diamini oleh anggota LSM berinisial P yang ikut memantau.
Kasus ini menimbulkan kemarahan publik karena mencoreng nama baik Pertamina dan menciptakan keresahan di tengah masyarakat kecil yang kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi.
Masyarakat dan LSM meminta Kapolda Sumatera Utara dan Kapolres Serdang Bedagai untuk segera menindak tegas pihak SPBU 14.205.177 Pantai Cermin serta mengevaluasi kinerja Kapolsek Pantai Cermin yang dinilai lalai dan membiarkan pelanggaran terbuka ini terjadi.
“Negara rugi, rakyat susah, sementara oknum SPBU dan pengawasnya berpesta uang subsidi,” tegas salah satu aktivis yang mendesak agar izin SPBU dicabut dan pemiliknya diperiksa hukum.
Tim.






