DELI SERDANG – dstvnews.com
Aktivitas perjudian yang dikenal masyarakat dengan sebutan “Las Vegas” di wilayah Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan publik. Meski diduga merupakan praktik perjudian yang melanggar hukum, lokasi tersebut disebut masih beroperasi hingga saat ini tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media pada Selasa (2/6/2026), arena perjudian tersebut berlokasi di Jalan Sudarsono, Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam, tepatnya di samping sebuah kafe yang cukup dikenal oleh masyarakat setempat.
Keberadaan lokasi perjudian itu menimbulkan pertanyaan dari berbagai kalangan terkait efektivitas penegakan hukum oleh aparat penegak hukum (APH), khususnya jajaran Polsek Lubuk Pakam dan Polresta Deli Serdang, dalam memberantas praktik perjudian yang dinilai meresahkan masyarakat.
Ketua DPP LSM GMAS Sumatera Utara, Jurlis Daud, mendesak Kapolresta Deli Serdang untuk segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan aktivitas perjudian tersebut.
“Kami meminta Kapolresta Deli Serdang segera menindak lokasi perjudian itu agar citra Polri tetap terjaga dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tidak menurun. Jika benar terdapat aktivitas perjudian di lokasi tersebut, maka harus segera ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Jurlis Daud kepada wartawan.
Menurut keterangan sejumlah sumber yang enggan disebutkan identitasnya, lokasi perjudian tersebut diduga dimiliki oleh seseorang berinisial T, sementara pengelola operasional disebut berinisial AK. Selain itu, seorang pria berinisial AIK disebut berperan sebagai panitia sekaligus bandar utama di arena perjudian tersebut.
Sumber juga menyebutkan bahwa di lokasi itu tersedia berbagai jenis permainan yang diduga mengandung unsur perjudian, antara lain Dadu Sam Kwan, Roulette, Baccarat, serta beberapa jenis permainan lainnya yang menjadi daya tarik bagi para pemain.
“Pengawasan di lokasi itu sangat ketat. Setiap pengunjung yang datang harus melalui pemeriksaan dan pengawasan tertentu sebelum diperbolehkan masuk ke area permainan,” ungkap sumber kepada wartawan.
Selain itu, menurut sumber yang sama, terdapat sekitar lima bandar yang beroperasi di lokasi tersebut. Masing-masing bandar disebut mendapat giliran mengelola meja permainan selama dua hingga tiga jam dalam setiap putaran operasional.
“Sistem yang diterapkan di sana adalah sewa lapak. Para bandar mendapatkan jadwal bermain atau mengelola meja sesuai waktu yang telah ditentukan,” tambahnya.
Keberadaan arena perjudian tersebut dinilai berpotensi menimbulkan berbagai dampak sosial di tengah masyarakat, mulai dari keresahan warga, gangguan terhadap ketertiban umum, hingga potensi meningkatnya tindak kriminalitas yang berkaitan dengan praktik perjudian.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, belum memberikan tanggapan terkait informasi dan dugaan aktivitas perjudian tersebut. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pihak kepolisian guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan. (Tim)












