ADV, News  

Di Duga,Praktek Mafia Akta Cerai Marak Di Pengadilan Agama Kelas 1A Medan

Medan dstvnews.com
Miris ,nasip Mora uli marpaung warga kelurahan Helpetia ,kecamatan medan helpetia ,kota medan ,harus menelan pil pahit dari putusan ketua pengadilan negri kls 1A medan tertanggal 24 desember 2021,dengan nomor penetapan ,2619/PdtG/PA MEDAN .telah menetapkan berdasarkan putusan ketua pengadilan Agama kls 1A medan secara sah dan mempunyai kekuatan hukum tetap.

Berdasarkan putusan pengadilan agama tersebut ,Mora uli di tetep kan secara sah telah bercerai dengan suami nya yang bernama Dedy handoko bin Rusul ,warga jalan mangan kelurahan mabar, kecamatan medan Deli, Kota Medan ,padahal mora uli marpaung ,tidak pernah mendapat kan sepucuk surat apapun dari pengadilan Agama kls 1A medan terkait gugatan cerai yang dilakukan suaminya terhadap diri nya..namun ketua pengadilan agama kls1A medan mengeluarkan surat putusan akta cerai yang di tanda tangani oleh Panitra pengadilan agama kls 1A medan ,Muhamad yasir Nasution MA.

Sonntak saja,mora uli marpaung merasa di perlakukan tidak adil terhadap putusan pengadilan Agama kls1A medan ,dan mendatangi ,pengadilan agama, pada rabu 18/10/2023, guna melayang kan somasi dan keberatan terhadap putusan pengadilan tersebut.
Menurut keteranganan yang berhasil di rangkum dari oleh wartawan media ini, morauli marpaung ,menyatakan ,sudah tidak bersama suaminya selama 2 tahun terakhir ,terhitung dari september 2021.padahal ,morauli harus menafkahi ke 3 anak dari buah pernikahan mereka ,tanpa dukungan sang suami.

Suami saya tidak pernah menafkahi saya serta anak anak saya, selama 2 thn terahir ,namun belakangan tersiar kabar dia sudah menikah lagi ,dan surat cerai nya pun sudah di terbitkan di pengadilan agama kls 1A medan ,secara sepihak.
Saya tidak pernah menerima surat pemberitahuan apa pun dari pengadilan Agama terkait hal gugatan cerai suami saya ini, ujar mora uli dengan mata ber kaca kaca

Dalam pernyataan nya ,morauli menduga ada praktik mafia yang bekerja secara terselubung di pengadilan Agama kls 1A medan ,hal ini di sampaikan nya kepada sejumlah wartawan saat dia mendatangi pengadilan Agama kls1A medan ,pada rabu 18/10/2023.dan terkait hal ,Morauli juga akan menempuh jalur hukum guna mendapatkan keadilan .dalam waktu dekat, saya akan buat laporan ke pihak penegak hukum ,tandas morauli kepada wartawan.

Menanggapi hal tersebut diatas panitra pengadilan Agama kls 1A medan ,menyatakan ,bahwa terkait surat akta cerai yang di tunjuk kan oleh morauli marpaung itu sah dan asli, namun mengapa bisa keluar padahal ,buku nikah belum di tarik dan morauli sendiri tidak pernah mendapat surat panggilan guna sidang,hal ini nanti di jelas kan humas pengadilan ,kronologis nya ,karna ,untuk menjawap pertanyaan seperti itu , bukan kewenangan saya ,ujar Herman ,saat di wawancarai di ruangan nya(Lim)