ADV  

Pertanggung Jawaban Belanja Dana Bos ” 3 Sekolah Negeri ” di Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2022, Tidak di Dukung Dokumen Yang Sah

edisi minggu,19/11/2023 19.00 wib

Dok.laporan hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan propinsi sumatera utara atas laporan keuangan pemkab Deli serdang Tahun anggaran 2022

Lubuk Pakam,dstvnews.com-Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah kabupaten Deli serdang Tahun anggaran 2022, laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan yang di audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Propinsi Sumatera Utara, nomor. 41.B/LHP/XVIII.MDN/05/2023 Tanggal.2 Mei 2023.

BPK RI Prop.Sumut menemukan adanya Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tidak sesuai ketentuan dan merekomendasikan kepada Bupati kabupaten Deli serdang agar memerintahkan kepala Dinas Pendidikan agar : a. Menginstruksikan kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Percut Sei Tuan, Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Sunggal, Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri 101964 Jaharun A Galang lebih optimal dalam melakukan pengendalian belanja BOS.

Tabel LHP BPK RI Prop.Sumut TA 2022 Laporan keuangan DS, Belanja Dana BOS tidak didukung dokumen pertanggungjawaban yang lengkap dan sah.

b.Menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh kepala sekolah untuk memungut dan menyetorkan pajak atas kegiatan BOS sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. (red)