dstvnews.com_Deli Serdang,
Proyek pembangunan pemagaran SDN 107410 Rambung di Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang, tahun 2026 senilai Rp 143.734.000, dalam pelaksanaannya diduga kuat terindikasi korupsi.
Secara kasat mata menjadi sorotan publik setelah diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (RAB) yang telah ditetapkan.
Dari hasil pantauan di lapangan, terlihat bahwa campuran bahan minim semen sehingga sangat di ragukan kekuatannya
Salah satu warga masyarakat HK juga aktif dipertukangan bangunan kepada media ini mengatakan dilihat dari pekerjaan proyek pemagaran di SDN Rambung itu, dananya cukup fantastis “dengan anggaran 100 juta saya jamin bisa mengerjakan”, ujar warga ini.
Dilihat dari volume pekerjaan dan dana yang dianggarkan, warga menyoroti dugaan penggelembungan anggaran pada proyek tersebut.
Selain masalah teknis, proyek ini juga disorot karena para pekerjanya tidak dilengkapi alat pelindung diri (APD) sesuai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Padahal, penerapan K3 telah diatur dengan tegas dalam sejumlah regulasi, antara lain: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker Nomor 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen K3 (SMK3), dan Permenaker Nomor 4 Tahun 1987 tentang P2K3 dan Penunjukan Ahli K3.
Warga berharap agar Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang tidak melakukan pembiaran terhadap kontraktor yang melaksanakan kegiatan asal-asalan dan tidak sesuai kontrak kerja.
Kami minta Kadis, Kabid, dan pengawas segera turun tangan untuk menindak tegas kontraktor nakal yang sengaja menyimpang dari ketentuan,” tegas salah satu warga.
Dengan adanya temuan dugaan penyimpangan ini, publik berharap aparat terkait segera melakukan audit teknis dan investigasi lapangan, agar ke depan setiap proyek pemerintah benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan demi kemaslahatan masyarakat.
(Nando Ginting)












