
Lubuk Pakam,dstvnews.com-LHP BPK RI Perwakilan sumatera utara telah memeriksa laporan keuangan pemerintah kabupaten Deli serdang Per 31 Desember 2022, dengan nomor LHP nomor 41.B/LHP/XVIII.MDN/5/2023 Tanggal 2 Mei 2023.
BPK menemukan ketidak patuhan terhadap ketentuan perundang undangan dalam pemeriksaan Laporan keuangan pemerintah kabupaten Deli serdang, a.kekurangan volume 16 paket pekerjaan belanja modal jalan, irigasi dan jaringan pada Dinas sumber Daya Air ,Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) sebesar Rp. 804.409.754,62
b.keterlambatan penyelesaian 18 paket pekerjaan belanja modal Dinas SDABMBK belum di kenakan denda minimal sebesar Rp.693.729.566,45

BPK merekomendasikan kepada Bupati Deli serdang agar memerintahkan kepala Dinas SDABMBK agar : a.memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkannya ke kas daerah sebesar Rp.37.437.549,99 (Rp.60.506.944,41-Rp.23.069.394,42)
b.Memproses potensi kelebihan pembayaran dan menyetorkannya ke kas Daerah sebesar Rp.668.359.500,31 (Rp.743.902.810,21 – Rp.75.543.309,90)
c. Memproses dan menyetorkan denda keterlambatan ke kas Daerah minimal sebesar Rp.673.729.566,45 (Rp.693.729.566,45 – Rp.20.000.000,00)
(red}