lubuk pakam dstvnews.com LHP BPK RI Propinsi sumatera utara nomor 41.B/LHP/XVIII.MDN/05/2023 tanggal 2 Mei 2023 menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang undangan dalam pemeriksaan laporan keuangan pemerintah kabupaten Deli serdang, pembayaran gaji aparatur sipil negara ASN pada 10 (sepuluh) OPD organisasi perangkat Daerah tidak sesuai ketentuan sebesar Rp.288.955.350,00
berdasarkan kelemahan tersebut BPK merekomendasikan kepada Bupati Deli serdang agar memerintahkan kepada OPD terkait memproses kelebihan pembayaran gaji dan menyetorkan ke KAS Daerah sebesar Rp 190.359.450,00 (Rp 288.955.350,00 – Rp 98.595.900,00)
(red)