lubuk pakam dstvnews.com BPK RI Perwakilan Sumut menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan dalam hasil pemeriksaan laporan keuangan pemkab Deli serdang Tahun Anggaran 2022, nomor 41.B/LHP/XVIII.MDN/05/2023 tanggal 2 Mei 2023 dengan pokok temuan sebagai berikut :Data pendapatan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB P2) dan pajak sarang burung walet belum lengkap dan akurat;
berdasarkan kelemahan – kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Deli serdang agar memerintahkan kepala badan pendapatan daerah (Bapenda) : a.melakukan pemeriksaan PBB P2 ke 28 bidang pada kawasan industri medan (KIM) untuk memastikan nilai potensi PBB P2 sebesar Rp.1.662.812.008,00
b.menggunakan data perizinan dari Dinas Pelayanan Terpadu satu pintu (PTSP) dalam pendataan pengusaha sarang burung walet.
c.Berkoordinasi dengan balai karantina pertanian kualanamu atau badan karantina pertanian kementerian pertanian untuk memperoleh data riil produksi sarang burung walet. (red)