lubuk pakam,dstvnews.com adanya belanja hibah dana bantuan operasional pendidikan anak usia dini (BOP PAUD) Swasta pada Dinas Pendidikan Kabupaten Deli serdang belum di pertanggungjawabkan sebesar Rp.31.513.000,00
Hal tersebut di tuangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan yang di lakukan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Propinsi Sumatera Utara, Nomor 41.B/LHP/XVIII.MDN/05/2023 tanggal 2 Mei 2023.
Berdasarkan kelemahan tersebut ,BPK merekomendasikan kepada Bupati Deli serdang agar memerintahkan kepala Dinas Pendidikan agar menginstruksikan Tim BOP PAUD lebih cermat dalam memonitor pertanggungjawaban hibah dana bantuan operasional pendidikan anak usia dini (BOP PAUD), serta meminta pertanggungjawaban atas sisa dana yang belum dipertanggungjawabkan oleh sekolah penerima, apabila tidak dipertanggungjawabkan, untuk menghitungkannya dalam usulan penyaluran BOP PAUD berikutnya. (red)