ADV  

Audit BPK TA 2022 Pemkab DS, ditemukan Kesalahan Penganggaran Belanja Barang, Jasa dan Modal

lubuk pakam dstvnews.com // Resume hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republk Indonesia Perwakilan Propinsi Sumatera Utara nomor 41.B/LHP/XVIII.MDN/05/2023 tanggal 2 Mei 2023 atas laporan keuangan pemerintah kabupaten Deli serdang Tahun Anggaran 2022.

Badan Pemeriksa Keuangan menemukan adanya kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa serta belanja modal sebesar Rp 50.372.680.131,00

berdasarkan hal tersebut BPK merekomendasikan kepada Bupati Deli serdang agar memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) : a.agar lebih optimal dalam melakukan pengawasan pelaksanaan anggaran pemerintah daerah b.selaku ketua Majelis tuntutan Ganti rugi (TGR) agar memproses pengajuan TGR dari OPD c.selaku ketua Tim anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) lebih cermat dalam mengevaluasi usulan anggaran dari OPD. (red)