
lubuk pakam dstvnews.com audit Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Propinsi Sumatera Utara menemukan adanya belanja jasa honorarium tim pelaksana kegiatan dan narasumber di beberapa OPD yang ada di pemerintahan kabupaten Deli Serdang tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp 137.164.500,00
hal tersebut di tuangkan di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Pemerintah kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2022 Nomor 41.B/LHP/XVIII.MDN/05/2023 tanggal 2 Mei 2023.
berdasarkan kelemahan dalam pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang undangan, BPK merekomendasikan kepada Bupati Deli Serdang agar memerintahkan kepada OPD Terkait menganggarkan belanja honorarium tim pelaksana kegiatan dan narasumber sesuai SSH dan perpres 33 Tahun 2020.
menginstruksikan PPTK OPD Terkait lebih cermat memverifikasi bukti pembayaran belanja jasa honorarium tim pelaksana kegiatan dan jasa narasumber kegiatan.
memproses kelebihan pembayaran belanja jasa honorarium tim pelaksana kegiatan dan jasa narasumber kegiatan sebesar Rp 12.058.000,00 (Rp.137.164.500,00 – Rp 125.106.500,00)
(red)