lubuk pakam dstvnews.com hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK RI perwakilan sumatera utara nomor 41.B/LHP/XVIII.MDN/05/2023 tanggal 2 mei 2022 terhadap laporan keuangan pemerintah kabupaten Deli serdang tahun anggaran 2022 menemukan adanya pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada 37 OPD tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 671.440.024,00
berdasarkan hal tersebut BPK RI Prop sumut merekomendasikan kepada bupati Deli serdang agar memerintahkan kepada OPD terkait untuk memproses kelebihan pembayaran perjalanan dinas dan menyetorkannya ke kas daerah sebesar Rp 320.587.550,00 (Rp 671.440.024,00 – Rp 350.852.474,00)
(red)