LANGKAT – dstvnews.com
Persoalan administrasi terkait lahan yang digunakan untuk pembangunan pabrik PT Natural Tirta Segar (NTS) di Desa Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat, kembali menjadi perhatian.
Abdul Halim alias Bang Alim melayangkan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polsek Sei Bingei terkait persoalan administrasi dan proses jual beli lahan antara dirinya dengan pihak perusahaan. Pengaduan tersebut dilakukan setelah persoalan yang disebut telah berlangsung selama beberapa bulan belum memperoleh penyelesaian yang dianggap jelas oleh Alim, Selasa (6/10/2026).
Menurut keterangan Alim, dirinya merupakan salah satu ahli waris dari pemilik lahan yang berkaitan dengan proses jual beli tersebut. Ia mengaku mendapat kuasa dari pihak keluarga untuk mengurus administrasi dan akta jual beli tanah dengan pihak perusahaan.
Namun, dalam prosesnya, muncul persoalan yang menurut Alim berkaitan dengan administrasi dan kesesuaian dengan kesepakatan sebelumnya. Ia mengaku telah berulang kali berupaya meminta kejelasan kepada pihak terkait, namun hingga kini belum memperoleh penyelesaian yang diharapkannya.
Alim mengatakan, dirinya merasa dirugikan karena persoalan administrasi tersebut belum mendapatkan kejelasan, sementara pembangunan pabrik PT NTS tetap berjalan.
“Saya hanya meminta kejelasan mengenai hak dan administrasi yang sebelumnya sudah disepakati. Persoalan ini sudah berbulan-bulan, tetapi sampai sekarang belum ada penyelesaian yang jelas,” ujar Alim.
Ia berharap pihak perusahaan maupun pemerintah setempat dapat memberikan penjelasan secara terbuka terkait persoalan administrasi lahan tersebut. Alim juga membantah jika persoalan yang disampaikannya dianggap telah selesai.
Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media terkait persoalan tersebut, seseorang yang disebut sebagai pihak humas di lokasi pembangunan menjelaskan bahwa dirinya bukan bagian dari manajemen perusahaan, melainkan pihak vendor (kontraktor) yang terlibat dalam pekerjaan pembangunan.
Menurutnya, persoalan administrasi perusahaan telah ditangani oleh penasihat hukum (PH) perusahaan.
“Untuk urusan administrasi pabrik, semuanya sudah diselesaikan oleh PH kami dan tidak ada lagi urusan dengan Pak Alim, Bang,” ujarnya.
Terpisah, awak media juga melakukan konfirmasi kepada Pemerintah Desa Kwala Mencirim. Kepala Desa Kwala Mencirim menyampaikan bahwa persoalan administrasi tersebut akan diupayakan untuk diselesaikan bersama Alim.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Alim mengaku masih menunggu kejelasan lebih lanjut dari pihak perusahaan maupun pemerintah setempat terkait persoalan administrasi lahan yang dipermasalahkannya.
Alim berharap seluruh pihak dapat menyelesaikan persoalan tersebut secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
(Arih Sembiring)












