BINJAI – dstvnews.com
Penanganan laporan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan seorang warga Kabupaten Langkat kembali dipertanyakan pihak keluarga korban.
Persoalan tersebut berkaitan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang disebut sebelumnya telah dibuat pada 27 Agustus 2026, namun menurut keterangan keluarga, dokumen tersebut kembali dibuat dan ditandatangani pada 30 September 2026.
Informasi itu mencuat setelah orang tua korban mendatangi Unit Laka Lantas Satlantas Polres Binjai untuk meminta STPL sekaligus mengetahui perkembangan penanganan laporan kecelakaan yang telah mereka sampaikan.
Menurut keterangan orang tua korban kepada awak media, ketika mereka meminta untuk melihat atau mendapatkan STPL tersebut, dokumen yang disebut telah dibuat pada 27 Agustus 2026 belum dapat ditunjukkan kepada pihak keluarga.
Selanjutnya, pada Rabu, 30 September 2026, keluarga korban menerima STPL yang disebut baru dibuat dan kemudian ditandatangani oleh pihak penyidik bersama orang tua korban.
Dalam proses tersebut, menurut keterangan yang diterima awak media, penyidik yang menangani perkara disebut tidak berada di tempat. Dokumen kemudian dibuat oleh rekan penyidik berdasarkan arahan atau perintah Kanit Laka Lantas.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan dari pihak keluarga korban mengenai kepastian administrasi laporan mereka. Keluarga ingin mengetahui apakah STPL tersebut memang telah diterbitkan pada 27 Agustus 2026 atau baru dibuat pada 30 September 2026.
Jika STPL telah dibuat pada 27 Agustus 2026, keluarga mempertanyakan alasan dokumen tersebut kembali dibuat dan ditandatangani pada 30 September 2026. Sebaliknya, apabila dokumen tersebut baru dibuat pada 30 September 2026, keluarga meminta penjelasan mengenai status administrasi laporan yang sebelumnya telah disampaikan kepada kepolisian.
Pihak keluarga berharap penanganan perkara kecelakaan lalu lintas tersebut dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Mereka juga meminta adanya penjelasan mengenai tahapan serta perkembangan penanganan laporan tersebut.
Perbedaan waktu yang disebutkan terkait pembuatan dan penandatanganan STPL dinilai perlu mendapatkan klarifikasi dari pihak Unit Laka Lantas Satlantas Polres Binjai agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah keluarga korban.
Hingga berita ini disusun, awak media dstvnews.com masih berupaya meminta klarifikasi kepada pihak Unit Laka Lantas Satlantas Polres Binjai terkait persoalan tersebut.
Klarifikasi yang diminta antara lain mengenai tanggal penerbitan STPL, proses administrasi laporan, pihak yang membuat dan menandatangani dokumen, serta perkembangan penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang dilaporkan keluarga korban.
(Arih Sembiring)












