Laporan Dugaan Pengrusakan dan Ancaman Kembali Terjadi, Kuasa Hukum Minta Polsek Galang Terbitkan SP2HP
DELI SERDANG – dstvnews.com /
Lambannya perkembangan penanganan laporan dugaan pengrusakan dan ancaman kekerasan di wilayah hukum Polsek Galang, Kabupaten Deli Serdang, mendapat sorotan dari tim kuasa hukum korban.24/9/2026
Kantor Hukum Sultoni Hasibuan, SH dan Associates secara resmi melayangkan surat permohonan perlindungan hukum, keterbukaan perkembangan perkara, serta penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada Kapolsek Galang, AKP Doli Suryanto Silaban. Surat tersebut tertanggal 22 September 2026.
Permohonan itu disampaikan menyusul dugaan intimidasi yang kembali dialami korban setelah sebelumnya melaporkan kasus pengrusakan rumah ke Mapolsek Galang.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum, peristiwa awal terjadi pada Sabtu, 29 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Sekelompok orang yang diduga dipimpin seorang berinisial M dan rekan-rekannya mendatangi kediaman Fifi Indradewi di wilayah Galang.
Dalam kejadian tersebut, jendela rumah korban diduga dirusak. Kuasa hukum juga menyebut kelompok tersebut diduga membawa senjata api dan senjata tajam berupa parang panjang yang digunakan untuk mengintimidasi korban dan warga sekitar.
Keesokan harinya, Minggu, 30 Agustus 2026, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Galang dengan nomor laporan STPL/60/VIII/2026/SU/Resta DS/Sek.Galang.
Dalam proses penanganan laporan, penyidik disebut telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengamankan sejumlah barang bukti berupa batu, besi dan pecahan kaca, serta memeriksa sejumlah saksi. Polisi juga telah menerima rekaman video yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
Namun, menurut pihak kuasa hukum, hingga lebih dari tiga minggu sejak laporan dibuat, belum ada tindakan berupa penangkapan terhadap pihak yang dilaporkan. Mereka menyebut kondisi tersebut membuat korban dan keluarganya kembali merasa terancam.
Kuasa hukum juga menyebut dugaan intimidasi kembali terjadi dengan adanya pihak-pihak yang mendatangi rumah korban dan memancing keributan.
“Tindakan membawa senjata api dan senjata tajam ini berpotensi melanggar ketentuan hukum dan mengancam keselamatan jiwa. Namun, penanganan perkara dinilai masih berjalan lambat,” ujar Ahmad Sultoni Johar Hasibuan, SH, didampingi Ayu Noverita Sari Limbong, SH, MH.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait perkembangan laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Galang mengatakan pihaknya akan segera melakukan gelar perkara dan melanjutkan proses penyelidikan maupun penyidikan.
“Proses terus berjalan dan akan segera ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Terkait pihak yang dilaporkan masih berada di luar dan belum diamankan, Kanit Reskrim menjelaskan bahwa kepolisian tidak dapat melakukan penangkapan secara serta-merta tanpa melalui tahapan dan proses hukum yang berlaku.
Menurutnya, setiap tindakan kepolisian harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan serta alat bukti yang diperoleh dalam perkara tersebut.
Kuasa Hukum Minta Perlindungan dan SP2HP
Melalui surat yang dilayangkan kepada Kapolsek Galang, tim kuasa hukum meminta agar kepolisian memberikan perlindungan hukum dan jaminan keamanan kepada korban beserta keluarganya.
Selain itu, mereka meminta agar perkembangan penanganan perkara disampaikan secara transparan kepada pihak pelapor melalui penerbitan SP2HP.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Presiden RI, Kapolri, Kompolnas, serta Polda Sumatera Utara.
Tim kuasa hukum meminta Polsek Galang segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum, memberikan perlindungan kepada korban, serta memastikan proses penyelidikan dan penyidikan berjalan secara profesional dan transparan.
Hingga berita ini ditayangkan, proses penanganan laporan tersebut masih berjalan di Polsek Galang.
(1ks4n)












