Dinas PMD DS harus lebih ketat “awasi” LKPJ Dana Desa
minggu 3/12/2023 07.50 wib editorial redaksi


lubuk pakam dstvnews.com Peraturan Bupati Deli serdang nomor 44 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun 2023, Dana Desa di Kabupaten Deli Serdang Tahun 2023 yang bersumber dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat dengan kode 4.2.01.05.01.0001 mengalami Peningkatan, adapun Uraian sebagai berikut : sebelum perubahan APBD Tahun 2023 sebesar Rp 339.139.699.000 setelah Perubahan sebesar Rp 348.484.064.000 bertambah sebesar Rp 9.344.365.000 atau naik sebesar 3 % (persen).
Dana Desa yang masuk dalam kategori Dana Perimbangan yang bersumber dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebagai wujud kepedulian Pemerintah Pusat agar Pemerintah Desa memiliki Anggaran yang cukup untuk melakukan Pembangunan dan kegiatan yang berorientasi kepada kepentingan serta kemanfaatan bagi masyarakat.
Wawancara dstvnews.com bersama Ketua Forum Masyarakat Indonesia (FMI) Propinsi Sumatera Utara, kakanda Ikhsan Lubis, mengatakan ” Dana Desa yang di salurkan Pemerintah Pusat sudah seharusnya sebahagian besar di pergunakan untuk melakukan Pembangunan dan kegiatan yang berorientasi kepada kepentingan dan kemanfaatan bagi masyarakat secara umum, dalam hal ini Pemerintah Desa harus mempunyai Perencanaan Program Prioritas dalam menggunakan Dana Desa tersebut’.
lebih lanjut di sampaikan,” dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Deli Serdang harus lebih Cermat, efektif dan aktif dalam mengawasi Pemerintah Desa menggunakan anggaran Desa melalui Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) yang di sampaikan” Ujar Ikhsan Lubis di sela sela ngopi sore. (red)