Sab’tu 13/1/2024 editorial dstvnews.com
Deli Serdang, // dstvnews.com
Maraknya aktivitas galian c ilegal di kecamatan Beringin kabupaten Deli Serdang diduga karena lancarnya upeti ke oknum aparat penegak hukum (APH),
Sab’tu (13/1/2024).
Masyarakat sangat menyayangkan dengan adanya aktivitas galian C ilegal dan terus beroperasi di kecamatan Beringin kegiatan tersebut merusak jalan transportasi masyarakat atau debu beterbangan membuat anak anak mengidap penyakit sesak napas merugikan negara, merusak lingkungan dan menimbulkan penyakit batuk.
Menggali tanah negara tanpa izin melanggar undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000.
Dari pantauan awak media, sab’tu (13/1/25) siang, lokasi galian C yang berada di kecamatan beringin kabupaten Deli Serdang tersebut tidak memiliki plank IUP (Izin Usaha Pertambangan) Operasi produksi alias ilegal.
Parahnya lagi, Di kecamatan Beringin tepatnya di Desa beringin dan Desa karang anyar lokasi galian C ilegal tersebut langsung mengorek/menggali Pinggir sungai menggunakan dua alat berat excavator yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan ekosistem.
Tidak dihentikannya tambang ilegal sampai saat ini diduga Polresta Deli serdang, Camat Beringin dan serta Dinas satpol PP Deli serdang melindungi dan memelihara tambang ilegal tersebut, karena sampai saat ini segala aktivitas galian c tersebut terus berjalan lancar dan terkesan kebal hukum.
Masyarakat meminta kepada Kapolda Sumatera Utara agar menutup segala aktivitas galian C di kecamatan Beringin dan meminta kepada Kabid Propam Polda Sumut untuk mengecek oknum nakal yang menerima upeti untuk memuluskan segala aktivitas galian c tersebut. (R.N)