Mapel TM Tanam Pohon Buah di Area Sempadan Sungai Sei Belumai
senin 29/1/2024 20.30 wib editorial dstvnews.com
Tanjung Morawa,dstvnews.com-Mapel Kecamatan Tanjung Morawa kembali melakukan kegiatan pelestarian lingkungan khususnya area sempadan sungai sei belumai tanjung morawa dengan menanam pohon buah,Minggu (28/1/2024), area yang menjadi konservasi sungai bagi Yayasan Mapel berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR RI Nomor 1660/KPTS/M/2023 Tanggal 16 November 2023 Tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Belawan Ular Padang di Tetapkan di Jakarta.
area Sempadan sungai (riparian zone) adalah zona penyangga antara ekosistem perairan (sungai) dan daratan. Zona ini umumnya didominasi oleh tetumbuhan dan/atau lahan basah. Tetumbuhan tersebut berupa rumput, semak ataupun pepohonan sepanjang tepi kiri dan/atau kanan sungai.
Sempadan sungai yang demikian itu sesungguhnya secara alami akan terbentuk sendiri, sebagai zona transisi antara ekosistem daratan dan ekosistem perairan (sungai). Namun karena ketidak pahaman tentang fungsinya yang sangat penting, umumnya di perkotaan, sempadan tersebut menjadi hilang didesak oleh peruntukan lain.
Tujuan penetapan sempadan sungai adalah sebagai upaya melindungi sungai agar fungsi sungai dapat berlangsung secara berkelanjutan. Adapun fungsi sungai sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai meliputi 2 (dua) fungsi utama yaitu:
a. Bagi kehidupan manusia, berupa manfaat keberadaan sungai sebagai penyedia air dan wadah air untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, sanitasi lingkungan, pertanian, industri, pariwisata, olah raga, pertahanan, perikanan, pembangkit tenaga listrik, transportasi, dan kebutuhan lainnya;
b. Bagi kehidupan alam, berupa manfaat keberadaan sungai sebagai pemulih kualitas air, penyalur banjir, dan pembangkit utama ekosistem flora dan fauna.
Adapun manfaat Pedoman Kajian Penetapan Sempadan Sungai ini sesuai dengan Permen PUPR RI Nomor 28 Tahun 2015 adalah :
1. Sebagai pedoman bagi upaya pencegahan pelanggaran peruntukan sempadan sungai bagi kawasan sempadan yang belum diganggu oleh peruntukan lain. Artinya di masa yang akan datang pelanggaran peruntukan sempadan dapat dicegah dan tidak akan terjadi lagi.
2.Sebagai pedoman bagi upaya penertiban pelanggaran peruntukan sempadan sungai bagi kawasan sempadan yang telah diokupasi oleh peruntukan lain, adanya bangunan yang berdiri di area sempadan sungai bersifat pribadi dan komersial,Berdasarkan penetapan sempadan sungai, pihak yang berwenang dapat melakukan penertiban sempadan sungai. Penertiban dilakukan secara bertahap, konsisten dan disepakati serta didukung oleh seluruh pemilik kepentingan.
Dalam Permen PUPR Nomor. 28 Tahun 2015, garis sempadan sungai ditentukan pada :Sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan; Paling sedikit berjarak 10 m (sepuluh meter) dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 m (tiga meter); Paling sedikit berjarak 15 m (lima belas meter) dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih dari 3 m (tiga meter sampai dengan 20 m (dua puluh meter); dan Paling sedikit berjarak 30 m (tiga puluh meter) dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur.sungai, dalam kedalaman sungai lebih dari 20 m (dua puluh meter).
Sempadan sungai adalah salah satu elemen HCV area yang berfungsi sebagai pengendali erosi, sedimentasi dan banjir. Selain itu, pada areal sempadan sungai yang masih memiliki penutupan vegetasi alami juga mempunyai nilai HCV (High Conservation Value – HCV area) yaitu sebagai refugum atau tempat pelarian satwa dan HCV sebagai perlintasan satwa. Oleh karena itu, areal sempadan sungai ini mempunyai fungsi-fungsi hidrologi dan jasa lingkungan serta fungsi ekologi sehingga perlu mendapatkan perhatian dan pengelolaan yang baik.
Pada banyak kasus, dalam penetapan sempadan sungai sering mengabaikan fakta kondisi sungai di lapangan atau bentuk morphologi melintang dan hidraulik banjirnya. Sehingga dalam implementasi di lapangan, sering didapatkan keraguan oleh pihak terkait dengan lebar sempadan tersebut. Misalnya, sering didapatkan aliran-aliran sungai kecil dengan lebar tidak lebih dari satu meter dengan jumlah/kerapatan drainase yang tinggi, sehingga jika dilakukan penarikan lebar sempadan, maka tidak akan tersisa luasan lahan untuk budidaya. Dengan kondisi tersebut, maka sering dilakukan pengabaian keberadaan sungai-sungai kecil tersebut dengan cara mematikan alirannya atau menimbunnya aliran tersebut, bahkan mematikan sumber airnya. Dengan demikian maka, perlu mendapatkan koreksi dengan meletakkan fungsi sempadan sungai sebagai pertimbangan utama. Hal ini berarti, alokasi luas dan lebar sempadan harus sesuai dengan fungsi atau nilai penting dari sempadan tersebut.
Atas dasar tersebut, maka dalam penetapan lebar sempadan sungai dapat digunakan pendekatan, yaitu penetapan sempadan sungai menurut morphologi melintang dan hidraulik banjir sungai dan sinkronisasi dengan aspek legalnya.
Penetapan sempadan sungai berdasarkan morphologi melintang dan hidraulik banjirnya membagi sempadan sungai menjadi empat bagian fungsi yang disebut bantaran, yaitu bantaran banjir, bantaran longsor, bantaran ekologi penyangga dan bantaran keamanan. Gambar menunjukkan penentuan lebar sempadan sungai menurut bentuk morphologi dan fungsinya. (red)