News  

Ada Apa, Diduga Kepala Sekolah SDN 101921 Kecamatan Beringin, Jarang Masuk Kantor dan Sulit di Temui

dstvnews.com – Deli serdang
Dalam undang-undang Nomor 05 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) di jelaskan dalam Pasal 23 Kewajiban Pegawai ASN ayat (6) yaitu menunjukkan Integritas dan Keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam sekolah maupun di luar sekolah. Senin,. (26/02/2024)

Ditambah lagi dengan Kode Etik ASN Pasal 5 ayat (1) Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN. Ayat (2) Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi pengaturan perilaku agar Pegawai ASN. Melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi. Melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin. Melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan, dan lainnya. Ayat (3) Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ada beberapa media online dan cetak, berkunjung kesekolah SDN 101921 Beringin, kecamatan beringin kabupaten deli serdang, selaku kepala sekolah diduga jarang masuk kantor dan sangatlah sulit untuk di temui.

Bila kepala sekolah saja tidak hadir, bagaimana dengan para gurunya, bisa kita bayangkan, pasti tidak terlalu kondusif situasi di sekolah, pungkas Anto LSM KPK RI.

pada para guru, siswa dan masyarakat, ini malah sebaliknya, kepala sekolah memberikan contoh tidak baik. Hal itu apakah kepsek SDN 101921 Beringin kecamatan Beringin,, memiliki hobi baru, yakni hobi sering bolos. Akibat kegemarannya hobi bolos, bahkan sang kepsek diduga jarang masuk kerja. Kelakuan oknum kepsek tersebut patut disayangkan dan dipertanyakan.

Karena kepsek SDN 101921 Beringin kecamatan beringin kabupaten deli serdang, melupakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya. dalam Undang – Undang No 53 tahun 2010 tentang Kedisiplinan PNS, Oknum Kepsek ini sudah wajib diberi sanksi lantaran sering bolos kerja. Artinya kepsek tersebut korupsi waktu. Tentu setiap bulannya oknum kepsek ini dibayar oleh negara, tiap bulan makan gaji dan uang sertifikasi.

Anto dari LSM KPK RI menyampaikan,
Itu kan dana dari pemerintah yang harus dipertanggung jawabkan sesuai tupoksi sebagai kepala sekolah. Oleh karena itu di harapkan kepada dinas pendidikan Kabupaten deli serdang, Provinsi sumatera utara, Oknum kepala sekolah SDN 101921 Beringin kecamtan beringin, ini tidak dibiarkan saja dan segera diberi sanksi tegas,” Pembinaan atau di copot saja karena kalau terus dibiarkan di khawatirkan akan menular kepada para guru yang lain. Bagaimana sekolah bisa maju dan berprestasi kalau dipimpin oleh oknum kepala sekolah yang hanya bolos saja kerjaannya,. Tandasnya, Anto LSM KPK RI, dengan nada geram kepada beberapa awak media.

Sampai berita ini di terbitkan belum ada hasil konfirmasi dengan pihak yang terkait,.

Reporter:
Romson nainggolan,Amd.