

dstvnews,tanjung morawa-pengelolaan sampah yang baik merupakan bagian dari tanggung jawab semua pihak di sebabkan adanya keterkaitan secara langsung terhadap pelestarian lingkungan.
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah merupakan sarana yang sangat penting bagi aktivitas pengelolaan sampah, bagaimana sampah tersebut yang di kumpul kan di TPA selanjutnya dapat di lakukan aktivitas pengelolaan dengan baik dan benar sehingga tidak menimbulkan dampak negatif terhadap adanya kerusakan lingkungan sekitarnya.
hasil penelusuran awak media dstvnews.com, di temukan munculnya TPA ilegal di beberapa kecamatan yang ada di kabupaten Deli serdang di khawatirkan dapat menimbulkan dampak kerusakan lingkugan seperti pencemaran udara dan tempat sampah ilegal pun berkontribusi mengakibatkan pencemaran tanah karena sampah yang di buang di campur begitu saja,terlebih lagi jika ada bahan berbahaya yang langsung masuk ke dalam tanah maka akan mengurangi kualitas tanah.
Pemerintah kabupaten Deli serdang mempunyai peraturan daerah nomor 4 tahun 2021 yang secara spesifik mengatur tentang pengelolaan sampah.

di harapkan Pemerintah kabupaten Dei serdang dapat segera melakukan tindakan terhadap oknum nakal yang berupaya merusak lingkungan dengan modus pengelolaan sampah masyarakat dengan kutipan/pembayaran retribusi sampah dan selanjutnya sampah tersebut di kumpulkan/di buang di TPA ilegal. (red)
Can you be more specific about the content of your article? After reading it, I still have some doubts. Hope you can help me.
Can you be more specific about the content of your article? After reading it, I still have some doubts. Hope you can help me.
Thank you for your sharing. I am worried that I lack creative ideas. It is your article that makes me full of hope. Thank you. But, I have a question, can you help me? https://accounts.binance.com/tr/register-person?ref=W0BCQMF1