Berita  

Terkait Anggaran Desa, Inspektorat Deli Serdang Datangi Kantor Desa Tanjung Morawa-A

Deli Serdang  – dstvnews.com. //    

Tim dari Inspektorat Kabupaten Deli Serdang yang terdiri dari empat orang, Lakukan Penyidikan di Desa Tanjung Morawa-A, kecamatan Tanjung Morawa, terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dana Desa Tahun Anggaran 2024, Jumat (28/2/2025).

Tim Inspektorat yang di pimpin khairuddinsyah harahap, lakukan penyidikan, dan meminta keterangan, terhadap Pj kepala Desa Zuliah kaidah , diruang kerja kantor kepala Desa Tanjung Morawa-A,
ada 15 item yang akan di lakukan penyidikan oleh Inspektorat Deli Serdang, terkait dugaan penyalah gunaan anggaran Desa Tahun 2024, sesuai Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang di laporkan salah seorang, tokoh Masyarakat  Tanjung Morawa-A, Berinisial Mks.

Penyidikan pertama yang di lakukan Inspektorat Deli serdang, di mulai dengan Anggaran Belanja Pengadaan 3 (Tiga) kursi kerja seharga Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah).
PJ kepala Desa, bersama perangkat Desa tanjung morawa-A, langsung memperlihatkan tiga kursi kerja kepada penyidik Inspektorat Deli Serdang.

Tim penyidik Inspektorat Deli Serdang,  langsung bergerak menuju toko dimana 3 kursi kerja itu di beli, untuk mensesuaikan harga kursi yang di beli, apakah harga sesuai dengan laporan anggaran Desa Tanjung Morawa-A, yang di cantumkan dalam laporan anggaran Dana Desa Tanjung Morawa-A.

Tim penyidik Inspektorat Deli Serdang ketika di konfirmasi di depan kantor Desa Tanjung Morawa-A, mengatakan,” akan melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap Pemerintah Desa Tanjung Morawa- A, diantaranya  Kegiatan pembangunan infrastruktur dan pengadaan Barang yang di laksanakan Pemerintah Desa Tanjung Morawa-A, sesuai laporan Dumas yang di sampaikan  tokoh Masyarakat berinisial Mks sebanyak 15 item,” ujarnya.

Tokoh masyarakat Tanjung Morawa A, berinisial Mks, ketika di konfirmasi mengatakan, “15 item yang di laporkan  kepada Inspektorat Deli serdang ,di antaranya pengadaan kursi kerja sebanyak 3 (tiga) kursi, seharga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), dana stunting sebesar Rp. 37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah) pengadaan Laptop dengan anggaran sebesar Rp. 18.000.000,- (Delapan belas juta rupiah ),” apakah telah sesuai dengan harga barang yang di laporkan,” ujarnya.

PJ kepala Desa Tanjung Morawa-A, zuliah kaidah, ketika di konfirmasi melalui telepon WhatsApp tidak menjawab telpon ,dan selanjutnhya di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp tidak membalas , belum ada penjelasan resmi dari kepala Desa Tanjung Morawa-A, terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Desa Tanjung Morawa-A, hingga berita di terbitkan. (71n6)