Berita  

Diduga Proyek Pembangunan Kantor Damkar Deli Serdang Dikerjakan Asal Asalan dan Langgar Aturan K3

Deli Serdang – dstvnews.com/
Proyek pembangunan kantor Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Deli Serdang yang berlokasi di Belakang Kantor Bupati Deli Serdang Lubuk Pakam, diduga kuat dikerjakan asal asalan dan melanggar aturan keselamatan kerja (K3).
Selasa 11/11/2025

Proyek bernilai Rp 5.471.450.787,66 ini berdasarkan kontrak nomor 602.3/02/2.01.0021/SP/PJK/DCKTR/DS/X/2025, tanggal 8 Oktober 2025, dilaksanakan oleh CV. Bintang Jaya dengan pemilik pekerjaan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.

Namun, hasil investigasi wartawan dstvnews.com di lapangan sangat memperlihatkan, terlihat kondisi Para pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm proyek, sepatu safety, sarung tangan, atau rompi kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Lebih parah lagi, saat dikonfirmasi, mandor proyek berinisial D mengaku tidak mengetahui secara pasti kedalaman tiang cor yang ditanam di lokasi. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa pekerjaan dilakukan tanpa pengawasan teknis yang layak dan tanpa standar kerja profesional.

Selain itu, pengawas lapangan dari pihak konsultan maupun dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkab Deli Serdang tidak tampak di lokasi. Saat wartawan mencoba meminta klarifikasi di lapangan, tidak ada pihak yang mau memberikan keterangan resmi.

Tindakan pelaksana proyek yang membiarkan pekerja tanpa APD jelas melanggar ketentuan Pasal 86 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menegaskan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.
Selain itu, juga bertentangan dengan Pasal 3 dan Pasal 12 huruf (a) Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang mewajibkan penerapan sistem K3 dalam setiap proyek konstruksi.

Apabila terbukti lalai, pihak pelaksana proyek maupun pejabat yang bertanggung jawab dapat dijerat dengan Pasal 190 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang tidak memenuhi kewajiban penerapan K3 di tempat kerja.

Masyarakat menilai, proyek bernilai miliaran rupiah ini terkesan tidak diawasi dan berpotensi membahayakan keselamatan para pekerja serta mengurangi kualitas konstruksi.

Untuk itu, diminta Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang agar segera menindak tegas pihak pelaksana CV. Bintang Jaya serta mengevaluasi kinerja pengawas lapangan dan konsultan proyek, agar kejadian serupa tidak terus berulang.

Tim