Medan – dstvnews.com. Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Bersama Jaringan Migran Indonesia (JMI) menggelar Lokakarya dan Pelatihan (Lokalatih) peningkatan kepatuhan implementasi fair recruitment dan pengawasan penempatan perlindungan pekerja Migran Indonesia, yang responsif gender di tingkat daerah di Hotel AIHO jalan.H.Adam Malik Kecamatan Medan Petisah, kota Medan Sumatera Utara, Senin s/d Rabu (17 s/d 19 Nopember 2025).
Kegiatan lokakaya dan lokalatih di buka gubenur Sumatera utara, Mboby Apif Nasution yang di wakili kepala dinas tenaga kerja Sumatera utara
Lokakarya dan Pelatihan (Lokalatih) akan dilakukan selama 3 (tiga) hari, (1 hari lokakarya dan 2 hari Training). Untuk lokakarya dilakukan secara daring dan luring, sedangkan Training dilakukan hanya yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan perlindungan pekerja Migran Indonesia yang responsif gender melalui tata kelola perusahaan swasta yang lebih profesional, bertanggung jawab dan memitigasi risiko terjadinya tindak perdagangan orang, kerja paksa dan pelanggaran hukum lainnya. Secara khusus penerapan perekrutan yang adil, responsible business conduct, dan pengawasan yang responsif gender.
Untuk mengantasi permasalahan diatas dan dalam rangka meningkatkan pemahaman, komitmen perusahaan menempatkan pekerja Migran Indonesia dalam menerapkan responsible business conduct dan fair recruitment, sistem pengawasan, perlindungan pekerja Migran Indonesia, maka jaringan Buruh Migran (JBM), ILO, APINDO dan Kementrian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) akan melakukan kegiatan peningkatan kapasitas kepada multipihak di 4 (empat) provinsi di Indonesia sebagai pilot project. Empat wilayah Provinsi Jawa Timur, Sumatera Utara, Nusa Tenggara Timur dan Lampung yang menjadi intervensi program kolaboratif yang merupakan empat wilayah yang menjadi kantong terbesar dari pekerja Migran Indonesia dan beberapa diantaranya telah memiliki praktik baik Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di tingkat provinsi maupun kabupaten.
Tujuan khusus dari kegiatan ini adalah :
1.Meningkatkan kapasitas dan koordinasi sebanyak 160 orang (40% perempuan) pemangku kepentingan ( pemerintah, swasta, serikat buruh dan organisasi masyarakat di 4 (empat) provinsi yakni di Jawa Timur, Lampung, NTT dan Sumatera Utara terkait perekrutan yang adil, etis, dan pengawasan penempatan serta perlindungan pekerja yang responsif gender dan inklusif untuk mencegah risiko-risiko tindak pidana perdagangan orang, kerja paksa, kekerasan, dan pelanggaran hukum terhadap pekerja Migran Indonesia khususnya sektor didominasi oleh perempuan pekerja Migran Indonesia seperti rumah tangga dan manufaktur pada koridor Indonesia – Malaysia.
2.Memberikan penyadaran bahwa adanya risiko-risiko pelanggaran pada setiap tahapan migrasi oleh penyedia layanan LPK, P3MI, Klinik medical check up di tingkat daerah mengenai perekrutan yang adil dan sistem pengawasan dengan melibatkan komunitas.
3.Menfasilitasi peserta dalam melakukan identifikasi dan analisis terhadap permasalahan di daerah pada tahap perekrutan, penempatan, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan penempatan dan perlindungan pekerja Migran Indonesia baik oleh pemerintah di tingkat daerah maupun swasta.
4.Mempromosikan dan meningkatkan pemahaman peserta terkait strategic compilance planning dalam meningkatkan kepatuhan, pemantauan dan pengawasan penempatan dan perlindungan pekerja Migran Indonesia, khususnya monitoring penempatan fair recruitment.
5.Menfasilitasi pertukaran pengetahuan maupun pengalaman dalam menerapkan fair conduct, pengawasan penempatan dan perlindungan PMI, dan layanan dukungan yang responsif gender dalam rangka mitigasi risiko dan menangani tindak pidana perdagangan orang, kerja paksa, kekerasan terhadap perempuan pekerja Migran yang ada dari kabupaten.
6.Menfasilitasi pengembangan rekomendasi dan joint action plan daerah untuk meningkatkan tata kelola perlindungan dan pengawasan dengan keterlibatan masyarakat, penerapan perekrutan yang adil, perangkat uji tuntas, dan pengawasan yang efektif, terkoordinasi dan responsif dalam melindungi buruh migran indonesia
(71ng)







